Kekhawatiran terbesar dari wacana layer baru cukai rokok bukan hanya soal tarif, tetapi soal tekanan tambahan terhadap industri legal yang sudah kehilangan ruang. Di saat produksi turun dan rokok ilegal makin banyak beredar, serikat pekerja melihat kebijakan semacam ini berpotensi mempersempit napas pabrik resmi yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Bagi kalangan pekerja, persoalannya terasa makin mendesak karena pasar rokok kini bergerak di dua jalur yang sangat berbeda. Industri legal tetap membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, sementara industri ilegal tidak memberi kontribusi serupa.
Sorotan dari serikat pekerja
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Hendry Wardana, menilai setiap pertumbuhan rokok ilegal langsung menghantam pekerja di industri resmi. Ia bahkan menyebut setiap rokok ilegal yang diproduksi dapat berujung pada hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi.
Dari sudut pandang itu, penambahan layer baru dinilai tidak menjawab masalah utama. Serikat pekerja justru meminta pemerintah memusatkan perhatian pada pembenahan pasar ilegal agar kebijakan cukai tidak semakin menekan pihak yang sudah patuh.
Produksi turun, penerimaan ikut melemah
Tekanan pada industri legal juga terlihat dari angka produksi nasional. Pada 2025, produksi rokok tercatat 307 miliar batang, turun 3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 317 miliar batang.
Pada saat yang sama, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau ikut menurun. Angkanya tercatat menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada tahun sebelumnya.
Kondisi itu membuat serikat pekerja memandang kebijakan cukai perlu dijaga agar tetap seimbang. Mereka menilai kebijakan seharusnya tetap memperhatikan penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan perlindungan pekerja sekaligus.
Pangsa rokok ilegal terus membesar
Di tengah pelemahan industri legal, rokok ilegal justru menunjukkan pertumbuhan yang cepat. Data yang dikutip dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives menyebut pangsa rokok ilegal mencapai 13,9 persen pada 2025, naik dari 6,9 persen pada 2023.
Hendry menilai situasi ini membuat wacana layer baru terasa tidak tepat waktunya. Jika pihak yang tidak patuh justru mendapat skema khusus dengan tarif lebih rendah dibanding industri yang taat, sinyal yang diterima pasar bisa menjadi keliru.
Karena itu, serikat pekerja melihat penegakan aturan sebagai langkah yang lebih mendesak. Mereka menilai pemberantasan peredaran ilegal semestinya didahulukan sebelum membuka lapisan tarif baru.
Risiko besar bagi pekerja padat karya
Kekhawatiran lain datang dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus, Andreas Hua. Ia menilai tekanan berlebihan pada industri bisa mendorong pabrik tutup dan memicu PHK dalam jumlah besar.
Andreas mengingatkan bahwa mayoritas pekerja di industri rokok memiliki latar pendidikan terbatas. Menurut dia, rata-rata pendidikan pekerja rokok berada di tingkat SD dan SMP, sementara yang berpendidikan SMA sekitar 20 persen.
Ia juga mempertanyakan ketersediaan sektor lain yang mampu menampung mereka. Menurut Andreas, hingga kini belum ada sektor padat karya lain yang siap menyerap tenaga kerja sebanyak itu.
Konsistensi kebijakan jadi ukuran
Andreas menilai industri hasil tembakau masih menjadi sandaran banyak keluarga. Jika pabrik berhenti beroperasi, para pekerja akan semakin sulit mencari pekerjaan pengganti yang sepadan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah memberi perhatian pada industri padat karya sebagai bagian dari ketahanan ekonomi nasional. Karena itu, ia meminta sikap tersebut tetap dijaga dalam kebijakan cukai rokok dan perlindungan tenaga kerja.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada periode 2025–2026 sempat dinilai membantu menjaga stabilitas industri. Namun, di tengah produksi yang menurun dan rokok ilegal yang terus berkembang, arah kebijakan yang tegas terhadap pelanggaran tetap dianggap menjadi penentu masa depan industri hasil tembakau.
Source: mediaindonesia.com