Rotasi Pimpinan Kejaksaan Agung Menguat, Asep Nana Isi Kursi Wakil Jaksa Agung

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, sekaligus memulai pergeseran di sejumlah jabatan penting Kejaksaan Agung. Pengisian posisi tersebut mengakhiri kekosongan jabatan yang terjadi sejak Feri Wibisono pensiun pada 2024.

Promosi Asep membuat jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau Jampidum berpindah kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Pergantian itu menjadi salah satu bagian dari pembaruan susunan pimpinan di institusi penegakan hukum tersebut.

Penetapan Asep telah dituangkan dalam keputusan presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo. Sebelum diangkat secara definitif, Asep sempat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Wakil Jaksa Agung.

Perubahan tidak berhenti pada dua posisi itu. Kuntadi ditugaskan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, sedangkan Patris Yusrian Jaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Susunan Jabatan yang Berubah

NamaJabatan BaruKeterangan
Asep Nana MulyanaWakil Jaksa AgungSebelumnya Jampidum
Leonard Eben Ezer SimanjuntakJampidumMenggantikan Asep Nana Mulyana
KuntadiJampidsusMenggantikan Febrie Adriansyah
Harli SiregarKepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan AgungDitunjuk Presiden Prabowo
Patris Yusrian JayaKepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan AgungMenggantikan Kuntadi

Penugasan Kuntadi ke bidang pidana khusus membuat posisi Kepala Badan Pemulihan Aset kembali harus diisi. Jabatan tersebut kemudian dipercayakan kepada Patris Yusrian Jaya.

Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah di posisi Jampidsus. Febrie sebelumnya mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi.

Harli Siregar juga masuk dalam rangkaian penunjukan tersebut sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, rotasi ini mencakup unsur pimpinan, pidana umum, pidana khusus, pendidikan, dan pemulihan aset.

Tindak Lanjut Hasil TPA

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pengangkatan itu merupakan tindak lanjut hasil Tim Penilaian Akhir atau TPA. Usulan pengisian jabatan diajukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani keppres sesuai hasil TPA dan surat usulan Jaksa Agung. Salinan keputusan itu selanjutnya disampaikan kepada Jaksa Agung untuk diproses secara administratif.

“Kemarin presiden telah mendanatangani kepres sesuai dari hasil TPA sebagaimana surat usulan jaksa agung,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Ia menyatakan proses administratif atas salinan keppres akan segera ditindaklanjuti.

Pengisian jabatan Wakil Jaksa Agung menjadi titik penting karena posisi tersebut sempat tidak terisi setelah Feri Wibisono memasuki masa pensiun. Penunjukan Asep kemudian berpengaruh langsung terhadap posisi yang sebelumnya ia pegang di bidang pidana umum.

Leonard mengambil alih kursi Jampidum setelah Asep berpindah ke jajaran pimpinan Kejaksaan Agung. Pergeseran berantai itu memperlihatkan keterkaitan antarjabatan strategis dalam struktur lembaga tersebut.

Beritasatu.com melaporkan, proses pengangkatan berjalan melalui usulan Jaksa Agung dan penilaian TPA sebelum keputusan presiden diterbitkan. Tahap berikutnya berada pada penyampaian salinan keppres serta penataan administratif di lingkungan Kejaksaan Agung.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait