Pemerintah belum akan langsung menjalankan skema baru pungutan royalti tambang untuk sejumlah komoditas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memilih menunda penerapannya agar rumusan yang disiapkan benar-benar memberi ruang aman bagi negara sekaligus tidak menekan pelaku usaha.
Langkah ini menunjukkan pemerintah ingin berhati-hati dalam mengatur tarif royalti di sektor tambang. Arah kebijakannya tetap untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi tanpa membuat iklim usaha bergerak terlalu berat.
Skema baru masih dicari titik seimbang
Bahlil menyebut rancangan royalti baru belum akan dipasang dalam waktu dekat karena pemerintah masih menyusun formulasi yang tepat. Ia menekankan bahwa masukan dari publik dan kalangan usaha menjadi bahan penting sebelum aturan itu diputuskan.
Menurut Bahlil, kebijakan ini memang sedang di-“pending” supaya pemerintah bisa membangun formula yang baik. Ia juga menegaskan skema akhir harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan pengusaha.
Komoditas yang masuk dalam rencana perubahan royalti mencakup tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Pemerintah ingin ada tambahan penerimaan, tetapi di saat yang sama aktivitas bisnis di sektor tambang tetap berjalan stabil.
Forum 8 Mei belum menjadi keputusan final
Bahlil juga menegaskan sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti belum bisa dianggap keputusan akhir. Forum itu, menurut dia, masih bersifat sosialisasi untuk menyerap pandangan dari berbagai pihak.
Pemerintah belum mengunci target pelaksanaan pada Juni dan masih mencari formulasi yang paling ideal. Dengan demikian, ruang pembahasan masih terbuka sebelum skema baru benar-benar ditetapkan.
Sikap hati-hati itu muncul ketika pasar ikut mencermati arah kebijakan royalti komoditas. Di Bursa Efek Indonesia, IHSG sempat dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94 pada Senin pagi.
Pasar mencermati dampaknya ke emiten tambang
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas Hari Rachmansyah menilai pergerakan IHSG dalam tiga hari perdagangan ke depan akan dipengaruhi dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti komoditas. Ia menilai kebijakan ini bukan lagi sekadar wacana karena sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.
Hari menyebut emas menjadi komoditas yang paling besar terdampak dari sisi persentase kenaikan tarif pada batas bawah, yakni mencapai 100 persen. Timah juga dinilai paling terpukul secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi di kedua ujung rentang royalti.
Dengan penundaan ini, pemerintah masih memiliki waktu untuk menimbang dampak fiskal dan dampak bisnis sebelum menetapkan skema akhir. Formulasi yang lahir nanti akan menjadi penentu agar kebijakan tersebut tidak memicu ketidakseimbangan bagi negara maupun pelaku industri.
Source: www.viva.co.id






