Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp 1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dari jumlah itu, penelusuran aset atas nama terpidana kasus korupsi Eddy Tansil menyumbang Rp 51,68 miliar.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana agar dapat kembali memperkuat penerimaan negara.
Dana terbesar berasal dari BPA Fair 2026
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, menyampaikan bahwa porsi terbesar dari setoran itu berasal dari hasil BPA Fair 2026 yang mencapai Rp 978,1 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang senilai Rp 19,1 miliar yang harus disalurkan kepada para korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuntadi juga menjelaskan bahwa Badan Pemulihan Aset menemukan aset lain berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 30,9 miliar. Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa pemulihan aset dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari penelusuran, lelang, hingga identifikasi properti yang masih dapat dimanfaatkan.
Jejak aset Eddy Tansil ikut masuk setoran
Dalam kesempatan itu, Kuntadi menegaskan bahwa penelusuran aset atas nama Eddy Tansil menjadi salah satu capaian penting. Ia menyebut aset yang berhasil ditemukan berupa uang senilai Rp 51.682.537.000.
“PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000,” ujar Kuntadi dalam sambutannya. Pernyataan itu menegaskan bahwa pelacakan aset tidak hanya menyasar uang tunai, tetapi juga harta lain yang terkait dengan perkara pidana.
Pengembalian kerugian negara terus didorong
Akumulasi dari seluruh sumber penerimaan itu membuat total uang tunai yang diserahkan mencapai Rp 1,029 triliun. Kuntadi menegaskan bahwa angka tersebut mencerminkan kontribusi nyata Kejagung dalam mengembalikan nilai ekonomi dari aset yang terkait tindak pidana.
“Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,029 triliun,” kata Kuntadi. Setoran itu menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus menutup celah hilangnya aset akibat korupsi.
Dihadiri sejumlah pejabat dan mitra lembaga
Acara penyerahan turut dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Achmadi serta perwakilan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara. Kehadiran para pihak tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset membutuhkan kerja lintas lembaga agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai aturan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memperkuat pelacakan, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Fokus itu diarahkan untuk mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Source: www.beritasatu.com






