Rp100.000 Per Lembar Untuk SCPI, Organon Siapkan Jalan Keluar Dari Bursa

Harga Rp100.000 per lembar menjadi angka yang paling disorot dalam rencana Organon LLC membawa PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) keluar dari bursa. Tawaran itu disiapkan untuk pemegang saham publik jika rencana go private dan delisting mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 23 Juni 2026.

Bagi investor minoritas, keputusan ini pada akhirnya mengerucut ke pilihan sederhana: melepas saham atau tetap memegangnya saat SCPI tidak lagi berstatus emiten terbuka. Dengan porsi saham publik yang tinggal sangat kecil, aksi korporasi ini memang terutama menyasar investor yang masih berada di luar kendali pengendali.

Posisi pengendali sangat dominan

Organon LLC tercatat memegang 98,787 persen saham SCPI per 31 Maret 2026. Sisa saham yang beredar di publik hanya 1,213 persen, sehingga ruang pengambilan keputusan praktis berada di tangan pemegang saham pengendali.

Komposisi kepemilikan seperti ini membuat arah rencana go private sangat ditentukan oleh persetujuan dalam RUPSLB. Jika kuorum tercapai dan pemegang saham menyetujui langkah tersebut, Organon LLC akan melanjutkan ke penawaran tender sukarela kepada publik.

Harga tawaran jauh di atas batas minimum

Penetapan harga Rp100.000 per lembar tidak muncul tanpa acuan. Mekanisme yang dipakai mengikuti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015, sementara dasar penentuan harga merujuk pada Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024.

Aturan itu dipakai karena saham SCPI tidak ditransaksikan atau disuspensi oleh bursa selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB. Dalam perhitungan mundur dari hari terakhir perdagangan, angka acuannya berada di level Rp32.063 per saham, sehingga harga penawaran yang dipatok Organon LLC berada jauh di atas batas minimum tersebut.

Pilihan yang dihadapi pemegang saham publik

Selisih antara harga acuan dan harga penawaran menunjukkan adanya premium yang besar dalam rencana ini. Bagi pemegang saham publik, Rp100.000 per lembar menjadi titik utama saat tender sukarela dibuka.

Di sisi lain, pemegang saham minoritas tetap memegang kendali atas pilihan pribadi mereka. Mereka dapat menerima penawaran Organon LLC atau tetap bertahan dengan saham yang dimiliki, meskipun prosesnya mengarah pada berakhirnya status SCPI sebagai perusahaan terbuka.

Dampak jika delisting berlanjut

Jika rencana ini melangkah sampai delisting, saham SCPI tidak lagi diperdagangkan secara terbuka di Bursa Efek Indonesia. Dengan begitu, perusahaan keluar dari perdagangan publik dan status emiten terbukanya berakhir.

Manajemen menyebut keputusan tersebut lahir dari evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang. Fokusnya ada pada pengelolaan aset dan efisiensi operasional, meski seluruh proses masih bergantung pada hasil persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB.

Pada tahap ini, perhatian pasar masih tertuju pada satu angka yang paling menentukan: Rp100.000 per lembar saham SCPI. Angka itu akan menjadi penanda utama bagi publik untuk menimbang apakah akan ikut dalam penawaran atau menunggu arah akhir dari aksi korporasi ini.

Berita Terkait