Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan hadiah sayembara senilai Rp250 juta kepada YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan yang dialihkan melalui pihak keluarga. Dana itu sebelumnya dijanjikan untuk pencarian buronan Taufik Hidayat, namun kemudian diserahkan kepada keluarga korban setelah pelaku ditangkap Polda Jawa Barat.
Penyerahan berlangsung dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026). Dedi menyerahkan buku tabungan berisi dana tersebut kepada perwakilan keluarga korban dan disaksikan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.
Dana sayembara tidak diberikan ke aparat
Dedi menegaskan hadiah itu tidak mungkin diserahkan kepada aparat kepolisian yang melakukan penangkapan. Ia mengatakan pelaku sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat sehingga jalur penyaluran hadiah dialihkan kepada korban.
“Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan enggak mungkin polisi menerima sayembara,” kata Dedi Mulyadi dalam konferensi pers.
Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi bekal bagi masa depan korban yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun. Menurut Dedi, dana itu diberikan kepada keluarga YTR untuk membantu masa depan korban.
Tekanan pada buronan dan proses penangkapan
Dedi menilai pengumuman sayembara ikut memberi tekanan psikologis kepada Taufik Hidayat yang saat itu masih buronan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat tersangka sulit bersembunyi hingga kembali ke Bandung dan akhirnya ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Sebelum ditangkap, Taufik disebut berpindah-pindah ke sejumlah lokasi, termasuk Cimahi dan Tangerang. Dedi menyebut situasi itu membuat tersangka merasa terus diperhatikan dan kebingungan.
Taufik minta maaf di hadapan awak media
Dalam konferensi pers yang sama, polisi menghadirkan Taufik Hidayat dengan pakaian tahanan berwarna merah. Di hadapan awak media, ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
“Saya menyesal saya minta maaf,” kata Taufik singkat.
Setelah itu, Taufik tidak menjawab pertanyaan wartawan dan langsung dibawa petugas kembali ke ruang tahanan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan juga menjelaskan bahwa korban dan tersangka mulai menjalin hubungan pada pertengahan 2024.
Jeratan pasal berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 23 KUHP terkait residivis.
Ancaman hukuman terhadap tersangka disebut melebihi lima tahun penjara. Di sisi lain, Dedi juga mengapresiasi masyarakat yang tidak mengajukan klaim atas hadiah sayembara tersebut.
Source: lingkar.co






