RUU Perampasan Aset kembali menjadi agenda prioritas pada 2026, tetapi pengesahannya masih bergantung pada penyelesaian batas kewenangan negara terhadap harta warga. Titik paling rumit bukan sekadar mengejar hasil tindak pidana, melainkan memastikan proses itu tidak mengabaikan hak kepemilikan dan asas praduga tak bersalah.
Rancangan ini dirancang untuk memberi negara instrumen yang lebih efektif dalam menelusuri dan merampas harta yang diduga berasal dari kejahatan. Namun, kewenangan besar tersebut harus dibatasi prosedur hukum yang ketat agar pemilik aset yang sah tidak ikut dirugikan.
Perlindungan Hak Menjadi Pokok Perdebatan
Pembahasan RUU Perampasan Aset menyoroti cara membedakan harta yang terkait tindak pidana dengan kekayaan yang diperoleh secara legal. Mekanisme pembuktian asal-usul aset menjadi salah satu aspek yang harus dirumuskan secara cermat.
Perhatian lain mengarah pada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Rancangan aturan juga perlu memuat pengawasan terhadap aparat agar proses perampasan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi tetap besar. Namun, ia mengingatkan bahwa penyusunan aturan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
“Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” ujar Habiburokhman. Kekhawatiran itu menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan bersama jaminan perlindungan hukum.
| Tahap | Perkembangan |
|---|---|
| Akhir dekade 2000-an | Pemerintah dan PPATK menyusun konsep NCB. |
| Beberapa periode DPR | Rancangan berulang kali masuk Program Legislasi Nasional. |
| Mei 2023 | Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden kepada DPR. |
| 2026 | RUU kembali masuk Prolegnas Prioritas 2026. |
Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Tetap
Gagasan awal rancangan ini muncul pada akhir dekade 2000-an saat pemerintah dan PPATK menyusun konsep NCB. Mekanisme tersebut memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa menunggu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konsep itu kemudian berkembang menjadi rancangan undang-undang yang beberapa kali tercantum dalam Program Legislasi Nasional. Pergantian periode DPR membuat pembahasannya berulang kali belum mencapai tahap pengesahan.
Menurut Beritasatu, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden kepada DPR pada Mei 2023 sebagai dasar dimulainya pembahasan resmi. Momentum itu belum menghasilkan penyelesaian sebelum masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir.
DPR Menyatakan Pembahasan Tetap Berjalan
Lambatnya pembahasan memunculkan anggapan bahwa DPR menahan pengesahan rancangan tersebut. Habiburokhman membantah penilaian itu dan menegaskan proses pembahasan terus berlangsung.
“Tidak benar kalau ada informasi yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya, pembahasannya terus berjalan,” ujar Habiburokhman. DPR, menurutnya, memperluas rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung juga menyatakan rancangan tersebut tidak pernah dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. DPR dan pemerintah disebut tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan dengan membuka partisipasi publik secara luas.
Masuknya kembali rancangan itu dalam daftar prioritas 2026 menandakan isu perampasan aset belum ditinggalkan. Meski demikian, penerapannya kelak tetap harus bertumpu pada batasan hukum yang jelas dan tidak otomatis menghilangkan seluruh harta seseorang.
Source: www.beritasatu.com






