PT Perkebunan Nusantara atau PTPN IV PalmCo terus menyerap tandan buah segar atau TBS kelapa sawit dari masyarakat di tengah pasar yang masih bergejolak. Hingga April 2026, perusahaan mencatat serapan sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra, naik 2,52 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Langkah itu menjadi penting ketika harga TBS di sejumlah daerah masih tertekan, terutama bagi petani swadaya yang tidak terikat kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan. Di beberapa wilayah, harga bahkan sempat jatuh jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Serapan BUMN di tengah tekanan harga
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan pembelian TBS yang berkelanjutan dibutuhkan untuk menjaga perputaran ekonomi di sentra perkebunan sawit. Ia juga menyebut peningkatan volume serapan berjalan seiring dengan penerapan standar mutu yang jelas.
PalmCo mencatat perolehan rendemen CPO tetap terjaga di angka 18,69 persen hingga April 2026. Angka ini menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga pembelian tetap berjalan tanpa melepaskan standar kualitas yang diterapkan.
Harga acuan dan tata niaga yang dijaga
Di sisi lain, perusahaan menempatkan koordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya menjaga harga tetap sesuai regulasi pemerintah. Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menegaskan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 terus dijalankan.
Menurut Arya, kehadiran BUMN di daerah perlu berfungsi sebagai referensi harga yang wajar saat pasar bergejolak. Ia menilai BUMN juga harus menjadi jangkar pengaman tata niaga agar harga tidak bergerak liar dan merugikan petani.
Penetapan harga TBS sendiri dilakukan melalui tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani agar harga mencerminkan pergerakan harga minyak sawit mentah atau CPO beserta produk turunannya.
Petani swadaya paling rentan terkena tekanan
Skema itu dirancang untuk melindungi petani dari pembelian yang tidak wajar. Perlindungan tersebut umumnya lebih terasa bagi petani yang masuk pola kemitraan karena mereka memiliki kepastian penjualan hasil panen dan harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah daerah.
Berbeda dengan itu, petani swadaya cenderung paling rentan ketika harga di tingkat pabrik menekan ke bawah. Karena itu, stabilitas harga sawit tidak hanya bergantung pada mekanisme resmi, tetapi juga pada kepatuhan pelaku industri terhadap harga acuan yang berlaku.
Sorotan terhadap ratusan PKS swasta yang diduga membeli di bawah harga acuan ikut memperbesar perhatian publik pada tata niaga sawit. Dalam situasi seperti ini, keberadaan pembeli yang mengikuti aturan menjadi penting agar petani tetap memiliki pilihan pasar yang adil dan harga TBS tidak terus tertekan.
Bagi banyak petani sawit, terutama yang swadaya, kepastian serapan dari BUMN dan disiplin PKS terhadap acuan resmi menjadi penopang utama. Di tengah gejolak pasar, dua hal itu menentukan apakah pendapatan petani tetap bertahan atau ikut terseret tekanan harga.
Source: www.viva.co.id