Sanksi Cuma Administratif, KSPI Siap Aksi Nasional Tolak Permenaker 7/2026

Author: Redaksi Android62

Penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 semakin menguat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan akan menggelar aksi nasional. Aturan alih daya itu dinilai membuka ruang eksploitasi karena dianggap melemahkan perlindungan bagi pekerja.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan pusat konsentrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta. Di saat yang sama, gelombang demonstrasi juga akan dilakukan serentak di Surabaya, Bandung, dan Medan.

Tiga tuntutan utama buruh

Dalam aksi itu, massa buruh membawa tiga tuntutan utama. Mereka meminta perbaikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, percepatan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, dan langkah konkret untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Di Jakarta, sekitar 1.000 buruh diperkirakan turun ke jalan. Jumlah itu menjadi bagian dari mobilisasi yang lebih luas di sejumlah kota besar.

Penolakan ini muncul setelah aturan tersebut diundangkan pada 30 April 2026. KSPI menilai isi Permenaker baru tidak memberi perlindungan nyata bagi pekerja dan justru berpotensi merugikan buruh di lapangan.

Sorotan pada celah outsourcing

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aturan itu harus direvisi. Ia menilai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Salah satu poin yang paling disorot KSPI adalah hilangnya batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Serikat pekerja menilai celah ini berbahaya karena membuka peluang alih daya pada pekerjaan yang menjadi bagian inti produksi perusahaan.

Said Iqbal menyebut tanpa larangan yang tegas, pekerjaan dalam proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Menurut dia, kondisi itu akan memperluas ruang eksploitasi terhadap buruh.

KSPI juga mempersoalkan istilah layanan penunjang operasional yang dianggap kabur. Definisi itu dinilai dapat dipakai untuk melegitimasi outsourcing pada sektor yang semestinya termasuk pekerjaan inti.

Iqbal memberi contoh bahwa teller bank atau pekerjaan inti lain bisa saja dimasukkan ke dalam kategori penunjang. Bagi serikat, ketidakjelasan ini membuka ruang penyalahgunaan yang serius.

Sanksi dinilai tidak memberi efek jera

Selain soal batas pekerjaan, KSPI menilai sanksi dalam Permenaker 7/2026 terlalu lemah. Aturan baru itu hanya memberi sanksi administratif kepada pelanggar.

Serikat buruh menilai model sanksi seperti itu tidak cukup kuat untuk mencegah pelanggaran berulang. KSPI membandingkannya dengan aturan sebelumnya yang dinilai memberi perlindungan status kerja lebih nyata.

Dalam aturan lama, pelanggaran dapat membuat hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Mekanisme itu dipandang sebagai bentuk perlindungan langsung bagi buruh.

Karena itu, KSPI menilai regulasi baru justru lebih lemah dalam melindungi pekerja di lapangan. Bagi mereka, aturan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan perlindungan yang seharusnya dijamin negara.

Tenggat 14 hari untuk pemerintah

KSPI meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera merespons tuntutan buruh dengan mengubah poin-poin krusial dalam aturan tersebut. Serikat juga memberi tenggat 14 hari bagi pemerintah untuk melakukan revisi.

Said Iqbal menolak anggapan bahwa regulasi baru itu adalah kado bagi pekerja. Ia menegaskan bahwa perlindungan buruh merupakan kewajiban konstitusional negara, bukan simbol atau formalitas.

Aksi nasional pada 7 Mei menjadi penanda bahwa penolakan terhadap Permenaker 7/2026 belum mereda. Dengan mobilisasi yang sudah disiapkan di Jakarta dan beberapa kota besar lain, tekanan terhadap pemerintah diperkirakan terus menguat.

Berita Terbaru