Surat Izin Mengemudi yang sah di Indonesia hanya diterbitkan oleh Korlantas Polri. Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap dokumen yang mengatasnamakan SIM tetapi dibuat di luar kewenangan Kepolisian RI.
Penegasan ini penting karena SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi. Dokumen tersebut menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang hanya diakui jika diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi kepolisian.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rincian biaya penerbitan SIM baru
Biaya penerbitan SIM baru berbeda sesuai golongan. Tarif paling rendah berada di angka Rp 50 ribu, sementara yang tertinggi mencapai Rp 120 ribu per penerbitan.
| Jenis SIM | Biaya penerbitan |
|---|---|
| SIM A | Rp 120.000 |
| SIM B I | Rp 120.000 |
| SIM B II | Rp 120.000 |
| SIM C | Rp 100.000 |
| SIM C I | Rp 100.000 |
| SIM C II | Rp 100.000 |
| SIM D | Rp 50.000 |
| SIM D I | Rp 50.000 |
Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya penerbitannya sebesar Rp 120.000. Sementara itu, SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan tarif Rp 100.000.
Adapun SIM D dan SIM D I berada di kelompok tarif termurah, yakni Rp 50.000. Nilai tersebut hanya mencakup biaya penerbitan dokumen dan belum termasuk komponen lain yang wajib disiapkan pemohon.
Biaya tambahan yang perlu dihitung sejak awal
Saat mengurus SIM, pemohon juga harus menyiapkan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Dengan begitu, total dana yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung jenis SIM dan pilihan pelaksanaan pemeriksaan.
Tes kesehatan yang dilakukan di Satpas dikenakan tarif Rp 35 ribu. Pemeriksaan ini meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, serta perawakan fisik lainnya.
Selain itu, ada tes psikologi untuk menilai kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Jika dilakukan di Satpas, biayanya sebesar Rp 100 ribu.
Pelaksanaan tes psikologi di Satpas menggunakan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang telah disediakan. Pemohon juga dapat memilih tes psikologi secara online dengan biaya Rp 77.500.
Komponen biaya lain yang juga disebutkan adalah asuransi dengan tarif Rp 50 ribu. Karena itu, biaya resmi pembuatan SIM tidak hanya terdiri dari biaya cetak atau penerbitan semata.
Mengapa legalitas SIM harus dipastikan
SIM diterbitkan setelah ada tahapan verifikasi dan pengujian yang menjadi dasar pengakuan negara terhadap kelayakan seseorang dalam mengemudi. Itulah sebabnya, dokumen dari pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, atau dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia.
Masyarakat yang hendak membuat SIM perlu memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur yang berada dalam kewenangan Polri. Dengan begitu, legalitas SIM dapat dipastikan sejak awal dan data pengemudi tercatat dalam sistem informasi yang dikelola kepolisian.
