Pemeriksaan SIM di jalan kini mulai bergerak ke arah yang lebih praktis karena dokumen itu tidak lagi hanya bergantung pada kartu fisik. Dalam sistem baru yang diuji Korlantas Polri, SIM dapat ditampilkan lewat ponsel pintar dan diverifikasi langsung melalui data digital.
Perubahan ini membuat proses pengecekan di lapangan berpotensi jauh lebih cepat. Pengendara tidak perlu selalu mencari kartu di dompet saat diminta petugas, selama layanan digital tersebut sudah diterapkan.
Beralih ke data digital
SIM digital merupakan bagian dari dorongan digitalisasi layanan lalu lintas yang sedang dijalankan Korlantas Polri. Peluncurannya dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho di STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Setelah diperkenalkan, layanan ini langsung masuk tahap uji coba di sejumlah wilayah Indonesia. Brigjen Pol. Wibowo dari Dirregident Korlantas Polri menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan secara nasional.
Cara kerja saat diperiksa
Dalam penerapannya, SIM bisa disimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri. Saat dibutuhkan, dokumen itu dapat ditampilkan langsung dari ponsel dan tidak lagi hanya mengandalkan kartu fisik.
Data yang muncul di SIM digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku. Dokumen ini juga dilengkapi QR code yang dapat dipindai petugas untuk memastikan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas Polri.
Model verifikasi seperti ini membuat pemeriksaan tidak lagi bertumpu pada tampilan kartu semata. Petugas dapat mengecek status SIM dari data yang tersimpan di server pusat.
Lebih cepat di lapangan
Bagi penegakan hukum, sistem digital ini dirancang untuk memangkas tahapan pemeriksaan manual. Wibowo menegaskan bahwa keabsahan SIM ke depan akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik.
Cara tersebut dinilai lebih efisien dan lebih cepat digunakan saat pemeriksaan lalu lintas. Di sisi lain, peluang pemalsuan dokumen juga disebut bisa berkurang karena validitas SIM dicek dari data riil di sistem pusat.
Pengendara pun tidak harus selalu mengeluarkan kartu fisik setiap kali diperiksa. Selama implementasi penuh berjalan, bukti izin mengemudi cukup tersedia dalam bentuk digital di ponsel.
Terhubung dengan layanan lain
SIM digital tidak berdiri sendiri sebagai tampilan dokumen. Sistem ini juga terintegrasi dengan layanan perpanjangan SIM secara online sehingga urusan administrasi menjadi lebih praktis.
Selain itu, ada fitur pengingat otomatis sebelum masa berlaku SIM habis. Fitur ini membantu pemilik SIM memantau dokumen mereka tanpa harus mengecek secara manual terus-menerus.
SIM digital juga terhubung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Keterhubungan ini menunjukkan bahwa digitalisasi Korlantas Polri dirancang sebagai bagian dari jaringan layanan lalu lintas yang lebih luas.
Masih masa transisi
Meski menawarkan banyak kemudahan, layanan ini belum sepenuhnya menggantikan kartu fisik di semua tempat. Korlantas menegaskan bahwa implementasinya masih berada pada tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh wilayah.
Karena itu, masyarakat tetap diminta membawa SIM fisik sebagai cadangan. Langkah ini penting agar pengendara tetap bisa memenuhi persyaratan saat sistem belum berjalan seragam di semua daerah.
Tahap transisi ini menunjukkan digitalisasi dilakukan secara bertahap. Jika kesiapan sistem sudah terpenuhi, pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas Polri, sementara petugas memeriksa keabsahan dokumen berdasarkan data yang tersambung ke server pusat.
