Pengendara yang tidak membawa kartu SIM fisik dapat memperlihatkan SIM Digital dari aplikasi Digital Korlantas Polri saat pemeriksaan di jalan. Dokumen ini memiliki QR Code dinamis yang dapat dipindai petugas untuk memverifikasi data pemilik secara langsung.
QR Code pada SIM Digital berubah secara berkala sehingga tidak dapat diperlakukan seperti gambar dokumen biasa. Sistem tersebut dirancang untuk membantu mencegah pemalsuan sekaligus melindungi data pribadi pemegang SIM.
Petugas dapat memindai kode yang tampil di aplikasi menggunakan aplikasi pemindai khusus. Setelah dipindai, data pemilik SIM akan muncul secara otomatis sebagai bagian dari proses pemeriksaan keaslian dokumen.
Karena memakai kode yang terus berubah, tampilan SIM Digital tidak bisa digantikan dengan tangkapan layar. Saat pengguna mencoba mengambil screenshot, gambar yang tersimpan di galeri hanya menampilkan layar gelap.
Bukan sekadar foto kartu SIM
Foto kartu SIM fisik yang disimpan di ponsel bukan dokumen digital resmi dan tidak menggantikan SIM Digital. Pengendara harus melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi agar nomor SIM terhubung dengan sistem Korlantas Polri.
SIM Digital ditujukan bagi pemilik SIM yang masih aktif. Dokumen tersebut berfungsi sebagai pelengkap dokumen berkendara dan tersimpan di telepon genggam setelah proses digitalisasi berhasil dilakukan.
Anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan layanan tersebut melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, ia menyatakan bahwa SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif.
“Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri,” kata Ecklesia. Verifikasi identitas pemilik menjadi salah satu bagian penting sebelum SIM dapat ditampilkan dalam bentuk digital.
Persiapan sebelum digitalisasi
Pemilik SIM perlu menyiapkan nomor ponsel yang masih aktif serta e-KTP untuk membuat akun. Setelah akun dan identitas lolos verifikasi, pengguna dapat memasukkan atau memindai data SIM melalui menu yang tersedia.
| Tahap | Tindakan |
|---|---|
| 1 | Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. |
| 2 | Daftarkan akun memakai nomor ponsel yang masih aktif. |
| 3 | Verifikasi identitas menggunakan e-KTP. |
| 4 | Pilih menu SIM Nasional, kemudian tekan Digitalisasi. |
| 5 | Pindai kartu SIM atau masukkan nomor dan golongan SIM. |
| 6 | Tunggu hingga SIM Digital muncul pada halaman utama aplikasi. |
Pengguna yang memiliki lebih dari satu golongan SIM dapat menyimpannya dalam satu akun. Setiap jenis SIM tetap perlu melalui proses digitalisasi agar dapat diakses dari aplikasi yang sama.
Sistem SIM Digital disebut telah dilengkapi sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk menjaga data pemilik serta mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen.
Pengendara yang ingin memakai layanan ini perlu membuka tampilan aktif di aplikasi ketika diperlukan petugas. Foto kartu fisik maupun gambar hasil tangkapan layar tidak menjadi pengganti QR Code dinamis dalam proses verifikasi.
Source: otomotif.kompas.com






