Badan Bank Tanah menyiapkan skema hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Lahan atau HPL untuk menjaga lahan reforma agraria tetap berada di tangan masyarakat yang mengelolanya. Pola ini dirancang agar tanah tidak mudah lepas ke perusahaan ketika penerima manfaat menghadapi tekanan ekonomi atau tawaran penguasaan baru.
Muji Martopo, Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, menjelaskan bahwa pemberian hak milik secara langsung mengandung risiko tersendiri. Menurut dia, tanah bisa saja dijual kembali setelah dikuasai, sehingga tujuan reforma agraria sebagai sumber penghidupan berkelanjutan dapat berkurang.
Hak Pakai Dulu, Hak Milik Setelah Produktif
Dalam skema itu, penerima manfaat akan diberi kesempatan mengelola lahan selama sekitar 10 tahun terlebih dahulu. Setelah masa tersebut dan jika pengelolaan terbukti berkelanjutan, status hak atas lahan dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
Muji menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah semata. Ia menilai mekanisme berjangka diperlukan untuk melindungi masyarakat dari potensi pengambilalihan lahan oleh pelaku usaha.
| Skema | Jangka Waktu | Tujuan | Hasil Akhir |
|---|---|---|---|
| Hak berjangka di atas HPL | Sekitar 10 tahun | Melindungi lahan dari pengambilalihan dan mendorong pengelolaan produktif | Hak bisa ditingkatkan menjadi hak milik jika terbukti berkelanjutan |
Disasar untuk Subjek yang Memenuhi Kriteria
Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah akan menyasar petani kecil, nelayan kecil, petambak garam kecil, dan kelompok masyarakat lain yang memenuhi kriteria subjek reforma agraria. Selama masa pengelolaan, Badan Bank Tanah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kepada penerima manfaat.
Program ini juga dibarengi pemberdayaan agar masyarakat mampu mengembangkan kegiatan ekonomi dari tanah yang diberikan. Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan memiliki alasan yang lebih kuat untuk mempertahankan lahan daripada menjualnya kepada perusahaan.
Muji mengatakan bahwa masyarakat yang sudah memperoleh penghasilan berkelanjutan dari tanah tersebut akan lebih mandiri. Dalam pandangannya, kondisi itu dapat menutup ruang bagi perusahaan yang mencoba mengiming-imingi subjek reforma agraria agar melepas tanahnya.
Badan Bank Tanah menyebut saat ini lembaga tersebut mengelola HPL seluas sekitar 35.011,75 hektare. Dari total itu, kurang lebih 11.714 hektare atau sekitar sepertiganya dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Reforma agraria sendiri merupakan agenda pemerintah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, pelaksanaannya juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, kewenangan Badan Bank Tanah menjalankan program reforma agraria diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Dengan skema berjangka ini, pemerintah berharap tanah reforma agraria benar-benar tetap berada di tangan masyarakat yang mengelolanya.
| Data HPL Badan Bank Tanah | Luasan |
|---|---|
| Total HPL yang dikelola | 35.011,75 hektare |
| Dialokasikan untuk reforma agraria | 11.714 hektare |







