Pos Indonesia resmi menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar. Kewajiban yang semula dijadwalkan dibayar pada 8 Juli 2026 itu belum dapat dipenuhi karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan.
Penundaan ini membuat perhatian tertuju pada kemampuan likuiditas perusahaan pelat merah tersebut. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Suara.com, Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasasti Febri, menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat menjalankan kewajiban pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Permohonan Resmi Sudah Diajukan ke KSEI
Prasasti menjelaskan bahwa langkah penundaan bukan berasal dari perubahan skema sukuk, melainkan murni akibat kondisi keuangan perusahaan. Ia menegaskan bahwa kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran imbal jasa tersebut.
Surat permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa itu telah dikirimkan kepada KSEI pada 7 Juli 2026. Setelah permohonan tersebut diproses, KSEI menerbitkan surat mengenai penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Rincian Sukuk Ijarah Pos Indonesia
| Seri | Nilai Emisi | Tenor | Imbal Tetap |
|---|---|---|---|
| A | Rp100 miliar | 3 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2028 | 8,50 persen per tahun |
| B | Rp750 miliar | 5 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2030 | 9,75 persen per tahun |
| C | Rp150 miliar | 7 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2032 | 9,90 persen per tahun |
Pembayaran imbal jasa seri ke-6 yang semula dijadwalkan pada 8 Juli 2026 kini resmi ditunda. Dengan demikian, investor sukuk harus menunggu jadwal pembayaran berikutnya sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Pos Indonesia menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2024 dengan target emisi mencapai Rp1,5 triliun. Namun, sukuk yang diterbitkan dalam tiga seri itu baru mencatat total nilai emisi Rp1 triliun.
Di antara ketiganya, Seri B menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp750 miliar. Seri ini memiliki tenor lima tahun dan menawarkan imbal tetap 9,75 persen per tahun, sedangkan Seri C memberikan imbal tetap tertinggi, yakni 9,90 persen per tahun.
Penundaan pembayaran imbal jasa senilai Rp24,11 miliar ini menambah sorotan terhadap kondisi keuangan Pos Indonesia. Perusahaan telah menyampaikan permohonan resmi, dan KSEI sudah menyetujui penundaan pembayaran tersebut.
Source: www.suara.com






