Pemilik sebuah restoran dua bintang Michelin di Korea Selatan menghadapi tuntutan satu tahun penjara setelah diduga memakai semut kering dalam sajian untuk pelanggan. Perkara ini menunjukkan bahwa reputasi kuliner kelas atas tidak menghapus kewajiban mematuhi aturan bahan pangan setempat.
Jaksa juga meminta perusahaan pengelola restoran dijatuhi denda 20 juta won. Putusan akhir perkara tersebut dijadwalkan pada 2 September.
Menu Sorbet Menjadi Sorotan
Produk semut kering itu disebut digunakan sebagai taburan pada sorbet premium, bukan sebagai bahan utama seluruh menu. Jaksa memperkirakan sajian tersebut telah terjual lebih dari 12.200 kali.
Dari penjualan menu sorbet itu, restoran disebut meraup pendapatan sekitar 120 juta won. Aparat memperkirakan sekitar 49.000 ekor semut telah dikonsumsi oleh pelanggan selama periode penggunaan bahan tersebut.
| Aspek Perkara | Rincian |
|---|---|
| Tuntutan pemilik | Satu tahun penjara |
| Tuntutan perusahaan | Denda 20 juta won |
| Penjualan sorbet | Lebih dari 12.200 kali |
| Pendapatan yang disebut jaksa | 120 juta won |
| Jadwal putusan | 2 September |
Perbedaan Hitungan Konsumsi
Pemilik restoran mengakui penggunaan semut dalam sajian, tetapi membantah perhitungan jumlah konsumsi yang diajukan jaksa. Menurutnya, hanya sekitar 60 persen pengunjung yang bersedia mencoba menu tersebut.
Jaksa memakai asumsi bahwa sorbet dengan semut disajikan kepada setiap pelanggan. Perbedaan asumsi itu membuat perkiraan jumlah semut yang dikonsumsi menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.
Pemilik juga menyatakan semut hanya menjadi elemen kecil dalam rangkaian menu yang terdiri atas 15 hidangan. Ia berpendapat penggunaan serangga tersebut berkaitan dengan praktik gastronomi internasional.
Aturan Bahan Pangan Tetap Berlaku
Menurut CNBC Indonesia yang mengutip Korea Herald, dakwaan terkait dugaan impor produk semut kering dari Amerika Serikat dan Thailand. Impor serta penggunaan bahan itu disebut telah berlangsung sekitar empat tahun sejak 2021.
Dasar perkara ini adalah aturan Keamanan Pangan Korea Selatan yang membatasi jenis serangga yang dapat dikonsumsi manusia. Negara tersebut hanya mengizinkan 10 spesies serangga untuk pangan, sementara semut tidak termasuk dalam daftar itu.
Karena tidak masuk kategori serangga yang diizinkan, penggunaan Semut sebagai Bahan Makanan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Status Restoran Michelin tidak menjadi pengecualian dalam penerapan aturan sanitasi pangan tersebut.
Dalam pembelaannya, pemilik menyinggung restoran di Denmark, Inggris, dan Australia yang memakai semut untuk menghasilkan rasa khas. Namun, praktik kuliner di negara lain tidak otomatis dapat diterapkan di Korea Selatan.
Pengadilan kini akan menilai tuntutan jaksa dan argumen pembelaan dari pihak restoran. Putusan pada 2 September akan menentukan sanksi atas penggunaan semut dalam sajian premium tersebut.
Source: www.cnbcindonesia.com






