Sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi memasang larangan pengisian BBM untuk pengendara Suzuki Thunder. Kebijakan ini muncul karena motor tersebut memiliki tangki besar yang dinilai berpotensi digunakan untuk menampung stok bahan bakar.
Namun, larangan itu tidak berlaku secara merata. Masih terdapat SPBU yang melayani pengisian untuk Suzuki Thunder selama transaksi tidak menunjukkan indikasi pelanggaran.
Pengelola SPBU memasang pemberitahuan dalam bentuk selebaran di sekitar dispenser atau spanduk di area pengisian. Pembatasan serupa juga dapat berlaku bagi sepeda motor bertangki modifikasi dan pembelian BBM menggunakan jeriken.
Menurut laporan CNN Indonesia, kebijakan tersebut merupakan inisiatif pengelola di masing-masing SPBU. Hingga informasi ini disampaikan, tidak ada ketentuan nasional yang secara khusus melarang Suzuki Thunder mengisi BBM.
Fokus pembatasan berada pada dugaan penyalahgunaan bahan bakar, terutama pembelian berulang yang dicurigai untuk dijual kembali secara eceran. Pengelola juga mempertimbangkan kelancaran pelayanan karena pengisian dalam jumlah besar dapat memperpanjang waktu di dispenser.
Situasi tersebut berpotensi memengaruhi antrean pengendara lain di SPBU. Karena itu, petugas di sejumlah lokasi dapat melihat kondisi transaksi sebelum memutuskan apakah pengisian dilayani.
Tangki Besar untuk Perjalanan Jauh
Suzuki Thunder dikenal sebagai motor sport berkarakter touring yang pernah dipasarkan di Indonesia. Kapasitas tangkinya mencapai 15 liter, dirancang untuk mendukung kebutuhan perjalanan jarak jauh.
| Model | Mulai Dijual | Status Produksi | Kapasitas Tangki |
|---|---|---|---|
| Suzuki Thunder 250 cc | 1999 | Discontinue pada 2005 | 15 liter |
| Suzuki Thunder 125 cc | 2004 | Stop produksi pada 2015 | 15 liter |
Thunder 250 cc mulai dijual di Indonesia pada 1999 sebelum dihentikan pada 2005. Sementara Thunder 125 cc dipasarkan sejak 2004 dan produksinya berhenti pada 2015.
Ukuran tangki tersebut membuat sebagian pihak memanfaatkan Suzuki Thunder untuk mengumpulkan stok BBM. Ada pula kendaraan yang dimodifikasi agar dapat membawa bahan bakar dalam volume lebih banyak.
Meski demikian, tangki berkapasitas besar tidak otomatis menjadi alasan penolakan di setiap SPBU. Perbedaan aturan di lapangan memperlihatkan bahwa kebijakan ditentukan berdasarkan kondisi serta potensi pelanggaran yang dilihat pengelola.
Aturan untuk Pembelian dengan Jeriken
Pembatasan di sejumlah SPBU juga menyasar pembelian menggunakan jeriken, terutama untuk BBM bersubsidi. Pertamina menegaskan jeriken tidak dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi, kecuali bagi kebutuhan tertentu yang memenuhi persyaratan.
Pengendara Suzuki Thunder perlu memperhatikan pemberitahuan yang berlaku di lokasi pengisian. Larangan di sejumlah SPBU Jakarta dan Bekasi diposisikan sebagai kebijakan setempat untuk menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.
Source: www.cnnindonesia.com






