Surat Utang Danantara Dapat Payung Hukum Khusus, Kejagung Masih Menunggu Penjelasan

Author: Redaksi Android62

Ketentuan baru yang melindungi pembeli surat utang khusus BPI Danantara memberi jaminan hukum yang sangat luas, termasuk dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Aturan itu juga menyebut instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum.

Skema perlindungan itu tercantum dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi pembelian di pasar primer, sebagaimana ditegaskan dalam ayat 7 pasal yang sama.

Perhatian publik tertuju pada ruang perlindungan investor

Aturan ini memantik perhatian karena perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh ranah pidana dan perdata. Negara disebut menjamin dan melindungi pembeli instrumen surat utang khusus dari berbagai bentuk penuntutan yang biasanya melekat pada transaksi keuangan.

Di saat yang sama, pengaturan itu memperjelas bahwa pembelian surat utang khusus di pasar primer mendapat posisi hukum yang berbeda dari instrumen keuangan pada umumnya. Karena itu, desain perlindungan yang melekat pada surat utang Danantara dinilai sangat spesifik dan langsung terkait dengan mekanisme penerbitannya.

Kejagung: Itu ranah kebijakan pemerintah

Kejaksaan Agung merespons singkat polemik tersebut melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa aturan perlindungan hukum itu merupakan ranah kebijakan pemerintah yang sudah diatur dalam undang-undang.

Anang juga menyebut pihaknya akan menanyakan lebih lanjut ke bagian biro hukum mengenai keterlibatan Kejaksaan Agung dalam pengaturan itu. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh posisi lembaganya dalam implementasi ketentuan tersebut.

Instrumen khusus dan perluasan basis investor

Selain perlindungan dari tuntutan, instrumen surat utang khusus yang dibeli investor di pasar primer juga dipastikan tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum. Ketentuan ini menjadi bagian dari skema hukum yang melekat pada penerbitan obligasi khusus seperti patriot bond dan merah putih bond.

Regulasi baru itu juga membuka akses bagi wajib pajak peserta program tax amnesty untuk ikut dalam pembelian instrumen tersebut. Perluasan ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan payung hukum, tetapi juga memperluas jangkauan investor yang dapat masuk ke dalam skema pembiayaan itu.

Danantara sudah menerbitkan surat utang senilai Rp7 triliun

Di tengah pembahasan soal perlindungan hukum, Danantara sendiri tercatat telah menerbitkan surat utang jangka panjang senilai Rp7 triliun pada Maret 2026. Penerbitan itu membuat instrumen Danantara semakin menjadi sorotan setelah ketentuan khusus dalam UU PPSK baru mencuat ke ruang publik.

Fokus kini tertuju pada penerapan Pasal 50A dan bagaimana aturan tersebut akan dijalankan dalam transaksi surat utang khusus di pasar primer. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu penjelasan internal sebelum memberikan pandangan lebih jauh mengenai aturan itu.

Berita Terbaru