Tak Terdaftar di Sistem Resmi, Kisah Pekerja Asal Aceh yang Tewas di Malaysia

Author: Redaksi Android62

Putri Hensy Aprilda, warga Aceh berusia 22 tahun, tercatat tidak sebagai pekerja migran Indonesia resmi saat menjadi korban dugaan pembunuhan di Malaysia. Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI Provinsi Aceh memastikan namanya tidak ditemukan dalam sistem perlindungan pekerja migran.

Temuan itu membuat status keberangkatan Putri menjadi sorotan, karena ia diduga berangkat bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Pemeriksaan pada aplikasi Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak menemukan data yang bersangkutan.

Diduga berangkat tanpa prosedur resmi

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menjelaskan bahwa hasil pengecekan data menjadi dasar kesimpulan sementara bahwa almarhumah tidak melalui mekanisme resmi. Menurut dia, Putri bekerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural.

Status seperti ini kerap menyulitkan proses perlindungan negara ketika pekerja migran menghadapi persoalan di luar negeri. Tanpa data resmi, pelacakan identitas dan pendampingan biasanya memerlukan koordinasi yang lebih panjang.

Kematian di Sepang masih dalam pendalaman

Putri Hensy Aprilda berasal dari Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang. Ia dilaporkan meninggal dunia pada awal Juni 2026 bersama anaknya yang masih bayi di Sepang, Selangor, Malaysia.

Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan. Informasi yang diterima BP3MI Aceh menyebut ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh agen di Malaysia, tetapi keterangan itu belum dapat dipastikan tanpa pemberitahuan resmi dari perwakilan Republik Indonesia.

Keluarga sempat lama tidak berhubungan

BP3MI Aceh bersama tim P4MI Aceh Tamiang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang telah mendatangi keluarga korban. Dari kunjungan itu, keluarga menyebut hampir dua tahun tidak bertemu dan tidak terhubung dengan Putri.

Keluarga juga mengira Putri bekerja di Langsa, Aceh. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan almarhumah di luar negeri tidak diketahui secara jelas oleh pihak keluarga dalam periode yang cukup lama.

Penanganan kasus dan pemulangan jenazah

Kasus ini kini ditangani Kepolisian Malaysia bersama KBRI Kuala Lumpur. Proses pendalaman masih berjalan untuk memastikan penyebab kematian korban secara lebih jelas.

BP3MI Aceh menyampaikan bahwa pemulangan jenazah ke Aceh dijadwalkan dibantu perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia. Penyiapan kepulangan jenazah tersebut rencananya berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kasus Putri kembali menegaskan risiko besar yang dihadapi pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi. Di sisi lain, data yang tidak tercatat dalam sistem membuat upaya perlindungan dan pendataan korban harus melibatkan keluarga, pemerintah daerah, perwakilan RI, dan aparat setempat di Malaysia.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru