Tanpa Tambah APBN, Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Diambil Dari Sisa Anggaran Program

Pemerintah memilih jalan pembiayaan yang tidak menambah beban APBN untuk menggaji 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebutuhan itu akan ditutup dari sisa anggaran yang sudah ada dalam skema program.

Skema ini dipakai sebagai solusi sementara untuk dua tahun ke depan. Selama target pembentukan koperasi belum tercapai sepenuhnya, pemerintah menilai masih ada ruang fiskal dari alokasi yang belum terserap.

Dana untuk pembayaran para manajer akan ditempatkan di sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait dengan program. Purbaya menjelaskan bahwa sisa alokasi Kopdes Merah Putih masih tersedia karena belum semua koperasi yang dijatah per tahun berhasil dibentuk.

Dengan pola tersebut, operasional para manajer koperasi dapat berjalan tanpa perlu pagu baru. Pemerintah menekankan bahwa dana itu hanya dipakai selama masa transisi, sesuai kebutuhan program yang sedang berjalan.

Di sisi lain, status 30.000 manajer itu sendiri belum diputuskan secara final. Pemerintah masih mengkaji apakah mereka akan tetap berada di bawah Badan Usaha Milik Negara atau dialihkan ke Kementerian Koperasi.

Keputusan itu menjadi penting karena berkaitan dengan penempatan, pembinaan, dan pengelolaan tenaga kerja di lapangan. Hingga saat ini, pemerintah masih mencari format yang paling sesuai untuk mendukung jalannya program.

Purbaya juga menyoroti persoalan koordinasi internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia mengakui ada kendala karena informasi soal perkembangan skema ini sempat tidak sampai ke mejanya lebih cepat.

Menurut dia, koordinasi antarpihak belum berjalan mulus. Purbaya bahkan menegaskan akan ada tindakan tegas jika keterlambatan laporan terus terulang.

Rekrutmen untuk program ini sendiri sudah dibuka untuk 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih. Selain itu, pemerintah juga membuka 5.476 posisi pegawai untuk ditempatkan di Kampung Nelayan Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pelamar yang lolos seleksi akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah manajemen PT Agrinas Nusantara. Status itu berlaku untuk dua tahun pertama, sebelum kemudian berubah menjadi petugas koperasi di bawah kementerian terkait.

Pola tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyiapkan tahap awal program dengan mekanisme transisi. Di satu sisi, anggaran yang belum terserap dipakai agar operasional bisa berjalan lebih dulu, sementara di sisi lain status kepegawaian dan pembinaan tenaga kerja masih disusun lebih final.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer