Gubernur diminta memastikan pajak kendaraan listrik benar-benar bernilai nol rupiah di daerah. Penegasan ini datang dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta seluruh pemerintah daerah menjalankan insentif fiskal penuh untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Kebijakan tersebut dibuat untuk meredam polemik yang sempat muncul di masyarakat terkait perpajakan kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah pusat ingin agar kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus tanpa beban pajak tambahan dari daerah.
Pembebasan Berlaku untuk Kendaraan Berbasis Baterai
Aturan ini menyasar Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB. Dalam penjelasan pemerintah, kategori itu juga mencakup battery electric vehicle atau BEV.
Pembebasan tidak hanya ditujukan untuk kendaraan listrik baru dari pabrikan. Insentif juga diperluas untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Dengan cakupan seperti itu, pemerintah ingin memastikan semua kendaraan yang masuk kategori listrik berbasis baterai memperoleh perlakuan yang sama di daerah. Langkah ini juga memperjelas bahwa insentif fiskal tidak dibatasi hanya pada unit baru.
Daerah Tetap Punya Ruang Menetapkan Tarif Nol Persen
Penegasan dari Mendagri menjadi pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Meski kendaraan listrik tetap tercatat sebagai objek pajak dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah masih diberi kewenangan menetapkan tarif efektif sampai nol persen.
Artinya, dasar administrasi pajaknya tetap ada, tetapi beban yang ditagihkan kepada pemilik kendaraan listrik bisa dibuat nihil. Skema ini dipakai agar insentif fiskal berjalan tanpa menambah beban bagi pengguna kendaraan listrik.
Kebijakan tersebut juga berhubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan itu menjadi revisi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan.
Administrasi Kendaraan Tetap Jalan
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menegaskan bahwa pembebasan pajak tidak berarti proses administrasi dihapus. Pemilik kendaraan listrik tetap harus mengurus perpanjangan, hanya saja tagihan pajaknya tidak dibebankan.
“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan,” kata Benni. Menurut dia, mekanisme ini penting agar data kendaraan tetap tercatat rapi dalam administrasi daerah.
Benni juga menjelaskan bahwa insentif memang harus benar-benar dirasakan pemilik kendaraan. Karena itu, pajaknya dibuat nol agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Fokus Pemerintah: Dorong Ekosistem Transportasi Hijau
Pemerintah pusat ingin daerah tidak menjadikan kendaraan listrik sebagai sasaran penerimaan pajak. Arah utamanya adalah membangun ekosistem transportasi hijau, bukan menambah beban fiskal bagi pengguna kendaraan berbasis baterai.
Perlakuan ini dibedakan dari kendaraan berbahan bakar bensin. Benni menyebut kendaraan konvensional masih bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” kata dia. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan fiskal terhadap kendaraan listrik memang dirancang berbeda dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Gubernur Diminta Laporkan Pemberian Insentif
Agar penerapannya seragam, gubernur diminta melaporkan pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri. Laporan itu harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Batas pelaporannya ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026. Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat ingin memastikan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dijalankan tanpa perbedaan tafsir di lapangan.
Dengan penegasan tersebut, pajak kendaraan listrik di daerah diarahkan tetap nol rupiah melalui insentif fiskal, sementara urusan administrasi kendaraan tetap berjalan agar data tetap tertib dan kebijakan pusat diterapkan seragam oleh seluruh gubernur.







