Kementerian Keuangan menyiapkan perpanjangan fasilitas tax holiday yang ditargetkan berlaku sampai akhir tahun 2026. Langkah ini memberi sinyal bahwa pemerintah masih ingin menjaga minat investor, terutama ketika banyak negara bersaing menawarkan insentif untuk menarik modal asing.
Proses aturan barunya disebut sudah masuk tahap harmonisasi dengan Departemen Hukum sebelum diajukan ke Menteri Keuangan untuk ditandatangani. Setelah beleid diterbitkan, aturan teknis dikatakan bisa langsung dijalankan sehingga pelaku usaha tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian.
Kepastian regulasi menjadi fokus utama
Bagi investor, yang sering kali paling menentukan bukan hanya besar kecilnya insentif, melainkan kepastian aturannya. Ketika kebijakan berubah terlalu cepat, perusahaan cenderung menahan ekspansi karena butuh gambaran yang jelas sebelum menempatkan modal besar.
Tax holiday selama ini dipakai sebagai insentif fiskal untuk memberikan pembebasan pajak dalam periode tertentu kepada perusahaan yang menanamkan modal di sektor atau wilayah prioritas. Skema ini menjadi salah satu alat pemerintah untuk mendorong investasi skala besar yang umumnya membutuhkan biaya awal tinggi dan waktu pengembalian yang panjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut pembahasan aturan baru telah tuntas di tahap harmonisasi. Pemerintah kini menunggu arahan lanjutan sebelum regulasi itu dipublikasikan secara resmi.
Penyesuaian dengan pajak minimum global
Perpanjangan tax holiday tidak hanya soal durasi fasilitas, tetapi juga soal penyesuaian desain kebijakan agar sejalan dengan perubahan tata kelola pajak internasional. Pemerintah ingin skema baru tetap selaras dengan ketentuan pajak minimum global atau GMT yang didorong OECD.
Penyesuaian ini menjadi penting karena banyak negara sedang menata ulang insentif fiskal agar tidak bertabrakan dengan standar global. Jika tidak diselaraskan, fasilitas pajak berisiko kehilangan daya guna atau memunculkan persoalan kepatuhan lintas negara.
Berdasarkan penjelasan Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal, Febrio Nathan Kacaribu, tarif pajak dalam aturan baru akan mengacu pada standar global sebesar 15 persen. Angka itu berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menerapkan tarif pajak sebesar 22 persen bagi korporasi.
Poin penting dari rancangan kebijakan baru
- Insentif tax holiday ditargetkan berlaku hingga akhir tahun 2026.
- Aturan pelaksana akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan baru.
- Regulasi sudah melewati tahap harmonisasi dengan Departemen Hukum.
- Skema baru disiapkan agar selaras dengan pajak minimum global.
- Tarif rujukan akan mengacu pada standar 15 persen.
Rangkaian poin tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperpanjang fasilitas, tetapi juga membenahi parameter kebijakannya. Arah ini memperlihatkan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan menarik investasi dan kewajiban mengikuti konsensus global.
Dampak yang dibaca pelaku usaha
Dalam praktiknya, kepastian aturan sering menjadi penentu saat perusahaan membandingkan lokasi investasi di kawasan regional. Jika regulasi baru segera terbit, pelaku usaha akan mendapat sinyal yang lebih jelas mengenai keringanan pajak yang bisa dimasukkan ke dalam perencanaan proyek jangka panjang.
Di saat yang sama, implementasi di lapangan juga tetap perlu dijaga agar seragam. Koordinasi internal di Kementerian Keuangan menjadi penting supaya aturan pusat tidak memunculkan tafsir berbeda dan tidak menambah ketidakpastian administratif bagi calon investor.
Tax holiday sendiri kerap digunakan untuk mendorong investasi di sektor prioritas, khususnya industri yang membutuhkan modal besar dan teknologi tinggi. Dengan finalisasi aturan baru ini, perhatian pasar kini tertuju pada detail PMK yang akan menentukan bagaimana fasilitas tersebut diterapkan menjelang berakhirnya masa berlaku yang baru.







