Telat Lapor SPT Tahunan Tetap Kena Denda Rp100 Ribu, DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Lagi

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan tetap harus siap menghadapi denda administrasi Rp100 ribu. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, masa relaksasi satu bulan sudah selesai dan tidak ada lagi tambahan waktu untuk pelaporan susulan.

Kewajiban ini masih berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan NPWP aktif melalui sistem Coretax. DJP merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP yang memang mengatur sanksi denda Rp100 ribu untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan.

Batas pelaporan normal seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026. Pemerintah kemudian memberi relaksasi selama satu bulan, sehingga tenggat bergeser sampai Kamis, 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan masa tambahan itu tidak akan diperpanjang lagi. Ia menyebut wajib pajak orang pribadi sudah mendapat kelonggaran satu bulan, sehingga kesempatan untuk melapor susulan sudah habis.

Meski begitu, DJP tetap mengingatkan agar pelaporan tetap dilakukan walaupun sudah terlambat. Keterlambatan tidak menghapus kewajiban lapor, dan denda administrasi tetap berlaku sesuai ketentuan undang-undang.

Sanksi tersebut tidak langsung muncul begitu SPT dikirim. Pembayaran denda baru bisa dilakukan setelah Kantor Pelayanan Pajak terdaftar menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau STP kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Artinya, langkah pertama tetap mengisi dan menyampaikan SPT terlebih dahulu meski batas waktu sudah lewat. Setelah itu, proses penagihan administrasi berjalan melalui penerbitan STP oleh DJP.

Bimo menggambarkan situasi itu seperti siswa yang tidak mengumpulkan tugas meski tenggat sudah diperpanjang. Ia juga menekankan bahwa denda Rp100 ribu memang bukan jumlah besar, tetapi tetap wajib dibayar karena sudah diatur dalam undang-undang.

Selain denda keterlambatan, ada risiko sanksi bunga bila masih ditemukan kekurangan pembayaran pajak terutang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP untuk pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.

Aturan tersebut menyebut pembayaran yang dilakukan setelah tenggat dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan. Dengan begitu, keterlambatan tidak hanya berujung pada denda pelaporan, tetapi juga bisa menambah beban jika pajak belum disetor penuh.

DJP mencatat lebih dari 13 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan hingga penutupan masa pelaporan pada 30 April. Bagi yang belum melapor, pengisian tetap dilakukan secara daring melalui sistem perpajakan terbaru yang disediakan pemerintah.

Berita Terkait