Pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung menandai tahap baru dalam penanganan kasus itu. Dalam proses yang kini berada di bawah koordinasi antarlembaga penegak hukum tersebut, penyidik Polri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka itu adalah Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto atau DR. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, usai rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
Rangkaian penyidikan sebelum pelimpahan
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut penyidikan atas tiga perkara itu telah dialihkan ke Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antarlembaga. Menurut dia, langkah tersebut diambil agar proses penanganan perkara berjalan lebih terkoordinasi.
Selama penyidikan, tim telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penyidik juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
| Perkara | Jenis Dugaan | Penanganan |
|---|---|---|
| Pengadaan batu bara PLTU | Korupsi dan TPPU | Dialihkan ke Kejaksaan Agung |
| PT Asabri | Korupsi dan TPPU | Dialihkan ke Kejaksaan Agung |
| PT Krakatau Steel | Korupsi dan TPPU | Dialihkan ke Kejaksaan Agung |
Fokus perkara yang dilimpahkan
Tiga perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Ketiganya menjadi bagian dari penyidikan yang sebelumnya berada di Kortastipidkor Bareskrim Polri.
Totok menjelaskan bahwa setelah seluruh rangkaian penyidikan tersebut, berkas perkara kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Pelimpahan ini membuat proses berikutnya berada pada jalur penyidikan lanjutan yang kini dikoordinasikan oleh kejaksaan.
Kejaksaan Agung lanjutkan proses
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara itu. Ia menegaskan alat bukti dan barang bukti yang sudah dihimpun penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses yang sedang dilanjutkan.
Rudi menyebut pihaknya akan memastikan hubungan kausalitas dengan sangkaan yang ada serta memeriksa kembali unsur pembuktian yang telah dikumpulkan. Ia menilai pelimpahan ini penting untuk mempercepat penanganan dan memaksimalkan pengembangan bukti.
“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.
Pengawasan dari DPR
Pelimpahan perkara itu turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan Komisi III akan mengawasi proses penanganan perkara sampai tuntas agar tetap berada di koridor hukum.
Habiburokhman juga menekankan agar perkara ini tidak memicu gesekan antarlembaga. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan individu atau oknum, bukan institusi.
Dengan begitu, tiga perkara yang semula ditangani Kortastipidkor Bareskrim Polri kini berlanjut di Kejaksaan Agung. Kelanjutan prosesnya akan bergantung pada penguatan bukti, pemenuhan unsur perkara, dan koordinasi yang sudah disepakati sejak awal.
Source: jatim.antaranews.com






