Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindak dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aries Mukiyo.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik yang semestinya berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Nilai dugaan pungli yang diungkap kejaksaan mencapai Rp2,3 miliar.
Dugaan pungli muncul dari proses izin
Kasus ini berawal dari dugaan adanya pungutan tidak resmi saat pengurusan perizinan. Praktik seperti itu disebut merugikan masyarakat dan pelaku usaha karena biaya layanan menjadi tidak sesuai aturan.
Kejati Jawa Timur menyebut dugaan pungli itu berkaitan dengan alur penerbitan izin di sektor energi dan sumber daya mineral. Dalam proses semacam ini, kepastian hukum seharusnya menjadi bagian utama dari pelayanan.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Jawa Timur pada Jumat. Selain Aries Mukiyo, dua orang lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berikut rincian pokok perkara yang disampaikan dalam informasi kasus ini:
| Keterangan | Isi |
|---|---|
| Lembaga penanganan | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur |
| Jenis perkara | Dugaan pungutan liar dalam penerbitan perizinan |
| Nilai dugaan pungli | Rp2,3 miliar |
| Jumlah tersangka | 3 orang |
| Salah satu tersangka | Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aries Mukiyo |
Sorotan pada pelayanan perizinan
Kasus ini menempatkan sektor perizinan sebagai perhatian utama karena berhubungan langsung dengan dunia usaha dan investasi. Jika prosedur diselewengkan, dampaknya tidak hanya dirasakan pemohon izin, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha di lapangan.
Dugaan pungli dalam layanan publik seperti ini membuka ruang munculnya biaya tambahan yang tidak sah. Kondisi tersebut juga bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi dengan ketat.
Mengapa kasus ini menjadi penting
- Menyangkut layanan publik yang harus berjalan terbuka.
- Berkaitan dengan kepastian berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha.
- Melibatkan pejabat tinggi di instansi strategis daerah.
- Menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dengan nilai yang tidak kecil.
- Menjadi sinyal perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap proses perizinan.
Penanganan perkara ini menambah daftar kasus dugaan korupsi dan pungli yang menyeret pejabat daerah. Kejaksaan diharapkan dapat menelusuri alur pungutan, pihak yang terlibat, serta peran masing-masing tersangka secara lebih terang.
Kasus tersebut kini ramai disorot karena menyentuh instansi yang mengelola izin di sektor penting. Penelusuran terhadap dokumen, proses penerbitan izin, dan jaringan pihak yang diduga terlibat akan menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum berikutnya.
Source: jatim.antaranews.com






