Timah Paling Rawan, Lonjakan Royalti Tambang Ancam Laba Emiten Logam

PT Timah Tbk (TINS) menjadi emiten yang paling disorot ketika wacana kenaikan royalti tambang mulai dibahas pasar. Dari seluruh komoditas yang masuk revisi, timah diperkirakan menanggung tekanan paling besar karena usulan tarifnya melonjak ke kisaran 17,5% hingga 20% dari posisi saat ini 10%.

Kondisi itu membuat TINS terlihat paling rentan dibanding emiten tambang lain yang lebih beragam portofolionya. Estimasi yang beredar menyebut laba bersih perusahaan ini berpotensi terpangkas hingga 25% apabila skema baru diberlakukan.

Di luar timah, perubahan aturan juga menyasar emas, tembaga, nikel, dan sejumlah mineral lain. Pemerintah tengah menyiapkan revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 dengan target berlaku mulai awal Juni 2026 melalui skema prospektif.

Arah kebijakan tersebut muncul di tengah harga komoditas global yang menguat dan profitabilitas perusahaan tambang yang membaik. Namun, pasar justru membaca revisi royalti ini sebagai sinyal bahwa ruang laba emiten bisa menyempit karena beban pungutan meningkat.

Untuk emas, tarif royalti berpotensi naik dari 16% menjadi 20%. Pada konsentrat tembaga, tarifnya diproyeksikan bergerak dari 10% menjadi 13%, sementara bijih nikel juga akan masuk kelompok royalti yang lebih tinggi pada tingkat Harga Mineral Acuan yang lebih rendah.

Penyesuaian tidak berhenti pada tiga komoditas utama itu. Besi, kobalt, dan perak turut masuk radar perubahan, sehingga dampaknya tidak hanya dirasakan oleh produsen utama, tetapi juga mineral lain yang punya peran penting dalam rantai produksi tambang.

Respons pasar datang cepat setelah rencana kenaikan royalti mencuat. Harga saham sektor pertambangan logam dilaporkan turun sekitar 8% hingga 15% dalam sepekan karena investor menghitung risiko penurunan margin dan laba bersih emiten.

Dampak ke masing-masing perusahaan dinilai berbeda tergantung komoditas yang dihasilkan. Sektor nikel disebut paling tahan, dengan sensitivitas terhadap laba bersih sekitar 1%, sehingga tekanan dari perubahan tarif dipandang lebih ringan dibanding komoditas lain.

Untuk PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT United Tractors Tbk (UNTR), dampak ke laba bersih diperkirakan sekitar 0,5% dan 2% akibat kenaikan royalti emas. Sementara itu, penambang emas mandiri bisa menghadapi penurunan laba 5% hingga 6% bila margin bersih tetap berada di level 40%.

Meski ada tekanan dari sisi regulasi, sejumlah analis masih mempertahankan rekomendasi Overweight untuk sektor pertambangan dalam horizon 3 hingga 12 bulan. Harga komoditas global yang masih tinggi dinilai tetap menjadi penyangga kinerja keuangan emiten dalam jangka menengah.

Dalam urutan pilihan investasi, emas masih ditempatkan sebagai komoditas paling unggul. Setelah itu, aluminium, batu bara, dan nikel ikut disebut sebagai opsi yang masih menarik, walau investor diminta tetap mencermati arah kebijakan pemerintah.

Kekhawatiran pasar tidak hanya berhenti pada revisi royalti saat ini. Penyesuaian lain seperti pungutan ekspor, pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax, hingga revisi lebih lanjut pada Harga Patokan Mineral masih terbuka.

Karena itu, revisi PP No 19/2025 dipandang sebagai sinyal awal bahwa tekanan regulasi di sektor pertambangan bisa berlanjut. Bagi investor, fokus utama kini bergeser pada seberapa besar perubahan tarif akan menggerus laba, terutama pada emiten yang bergantung pada satu komoditas seperti timah.

Source: www.suara.com

Berita Terkait