Dunia usaha menaruh harapan besar pada implementasi tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Di saat yang sama, pelaku usaha menegaskan satu hal penting: masa transisi tidak boleh sampai mengganggu kelancaran pasar dan arus ekspor.
Sorotan utama mereka bukan hanya pada arah kebijakan, tetapi juga pada kesiapan sistem yang akan dipakai. Bagi eksportir, keberhasilan DSI akan sangat ditentukan oleh kepastian hukum, kejelasan aturan, dan cara pemerintah mengatur peralihan agar aktivitas dagang tetap bergerak normal.
Sejumlah asosiasi usaha langsung menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Apindo, Kadin Indonesia, Indonesian Mining Association, APBI-ICMA, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gapki sama-sama melihat pembenahan tata kelola perdagangan komoditas sebagai langkah yang diperlukan untuk menekan potensi kebocoran nilai ekspor.
Apindo menilai pembentukan DSI punya tujuan yang jelas, yakni memastikan devisa hasil ekspor sumber daya alam memberi manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Asosiasi itu juga memandang kebijakan ini sebagai upaya memperkuat transparansi sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing.
Transisi bertahap jadi tuntutan utama
Walau mendukung arah kebijakan, dunia usaha meminta penerapannya dilakukan bertahap. Permintaan ini muncul karena karakter bisnis tiap komoditas tidak seragam, baik dari sisi kontrak, rantai pasok, pembiayaan, maupun pasar internasional.
Batu bara, nikel, ferro nickel, ferro alloy, dan kelapa sawit disebut memiliki struktur usaha yang berbeda-beda. Karena itu, pelaku usaha berharap mekanisme yang berlaku saat ini tetap digunakan selama masa transisi sampai sistem DSI benar-benar siap dijalankan.
Mereka menilai langkah tersebut penting agar perubahan tata kelola tidak menciptakan hambatan baru. Fokus utama tetap pada kelancaran arus barang dan pembayaran agar ekspor tidak tersendat hanya karena sistem baru belum sepenuhnya matang.
Kepastian hukum dan kontrak lama jadi perhatian
Selain soal transisi, pelaku usaha juga menyoroti kepastian hukum sebagai faktor yang tidak kalah penting. Pemerintah diminta memberi penjelasan tegas terkait kontrak yang masih berjalan, termasuk kontrak jangka panjang dengan pembeli internasional.
Kejelasan mengenai pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, dan domestic market obligation ikut dianggap krusial. Menurut pelaku usaha, kepastian di area-area itu dibutuhkan agar kepercayaan pasar tetap terjaga.
Bagi eksportir, stabilitas aturan menjadi dasar hubungan dagang yang sudah dibangun bertahun-tahun. Perubahan tata kelola diharapkan tidak merusak pola kerja yang selama ini menopang perdagangan komoditas Indonesia di pasar global.
Peluang besar jika sistem berjalan efektif
Kadin Indonesia menilai model tata kelola seperti DSI bukan hal baru karena sudah diterapkan di sejumlah negara pengekspor komoditas. Alexander Yahya Datuk dari Kadin Indonesia menyebut pola seperti itu secara teori punya peluang besar untuk menekan, bahkan menghilangkan, masalah transfer pricing dan under invoicing.
Ia juga melihat kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan devisa negara. Jika mekanismenya berjalan efektif, dana hasil ekspor diharapkan tetap berputar di dalam negeri melalui sistem perbankan nasional dan turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Namun, manfaat tersebut hanya bisa dirasakan jika implementasinya rapi sejak awal. Karena itu, fase awal DSI dinilai akan menjadi bagian paling menentukan bagi dunia usaha maupun pemerintah.
Enam masukan agar pelaksanaan tidak tersendat
Apindo bersama asosiasi sektor SDA menyampaikan sedikitnya enam catatan untuk memuluskan implementasi DSI. Catatan itu meliputi penerapan bertahap, kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang profesional, platform digital yang andal, forum koordinasi teknis, serta sosialisasi ke pasar internasional.
Aspek perlindungan data juga masuk perhatian penting. Informasi perdagangan dipandang sebagai aset strategis perusahaan, sehingga sistem digital DSI diharapkan mampu mencatat transaksi secara transparan tanpa mengorbankan keamanan data.
Alexander Yahya Datuk menilai periode awal operasional akan sangat menentukan. Ia memperkirakan sekitar tujuh bulan pertama menjadi masa krusial untuk memastikan platform, sistem, dan manajemen yang dipakai benar-benar berfungsi efektif.
Pada titik ini, dunia usaha ingin perubahan tata kelola ekspor SDA tidak berhenti sebagai simbol pembenahan. Mereka berharap DSI bisa menghadirkan transparansi yang lebih tinggi, kepastian hukum yang lebih kuat, dan daya saing komoditas Indonesia yang tetap terjaga di pasar internasional.
Source: www.beritasatu.com






