Perpanjangan tenggat dari Otoritas Jasa Keuangan memberi napas tambahan bagi industri asuransi dan reasuransi yang sedang menyesuaikan diri dengan penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi. Di saat yang sama, penyesuaian ini menegaskan bahwa fokus utama regulator tetap pada mutu laporan yang lebih akurat, konsisten, dan kredibel.
Salah satu perubahan paling penting adalah bergesernya batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Penyesuaian ini dipandang sebagai ruang transisi agar industri punya waktu lebih longgar untuk merapikan data, sistem, dan proses pelaporan yang berubah cukup besar.
OJK juga menyesuaikan kewajiban lain yang berkaitan langsung dengan laporan audited. Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK ikut ditunda sampai laporan audited diterima, sedangkan ringkasan laporan keuangan tahunan audited bergeser menjadi paling lambat 31 Juli 2026.
Pada jalur pelaporan lain, batas waktu laporan keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Di saat bersamaan, OJK menata ulang implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.
Untuk SLIK, tenggat pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor yang semula 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.
OJK menegaskan bahwa relaksasi waktu itu bukan bentuk pengurangan kewajiban industri. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan OJK akan terus memantau kesiapan perusahaan secara berkala agar implementasinya tetap berkualitas dan berkelanjutan.
Dari sisi pelaku industri, tambahan waktu disambut sebagai kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan teknis yang masih berjalan. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai kebijakan itu positif, konstruktif, dan realistis karena memberi ruang bagi perusahaan untuk menyusun laporan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai ketentuan.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan bahwa tantangan PSAK 117 tidak berhenti pada penyusunan laporan. Perusahaan juga harus menyesuaikan data, sistem, proses aktuaria, koordinasi dengan auditor, serta metodologi perhitungan yang digunakan.
Menurut Budi, sebagian perusahaan masih menghadapi kerumitan dalam penyediaan data historis, integrasi sistem, validasi perhitungan, dan review bersama auditor. Karena itu, tenggat 30 Juni 2026 dianggap membantu perusahaan menuntaskan laporan dengan kualitas lebih baik tanpa mengurangi komitmen pada kepatuhan.
AAUI juga mengingatkan agar perusahaan tidak menunggu hingga mendekati tenggat baru. Relaksasi waktu diminta dimanfaatkan untuk menuntaskan pekerjaan lebih awal supaya proses pelaporan tetap tertib.
Dalam hal SLIK, AAUI menilai perpanjangan waktu juga penting karena kesiapan perusahaan sangat bergantung pada kelengkapan data dari mitra seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pihak terkait lainnya. Perusahaan pun perlu menyesuaikan perjanjian kerja sama, proses internal, serta sistem informasi yang mendukung pelaporan.
Budi menyebut sebagian perusahaan bahkan memerlukan integrasi data secara host-to-host agar alur pelaporan berjalan lebih mulus. Karena itu, AAUI memandang masa transisi ini sebagai cara menjaga hasil pelaporan tetap akurat, konsisten, dan kredibel tanpa mengurangi transparansi.
Pandangan serupa datang dari Ciputra Life, yang menilai kebijakan OJK menunjukkan pemahaman atas kompleksitas penerapan PSAK 117 atau IFRS 17. Direktur Ciputra Life Henry Then mengatakan perubahan ini bersifat fundamental, bukan hanya bagi industri di Indonesia, tetapi juga secara global.
Henry menjelaskan bahwa di beberapa negara yang lebih dulu menerapkan IFRS 17, regulator juga memberikan tambahan waktu pada fase awal implementasi agar kualitas pelaporan tetap terjaga. Ia menilai waktu tambahan penting untuk memastikan laporan keuangan tetap berkualitas sambil proses audit diselesaikan bersama auditor.
Saat ini, perusahaan masih merampungkan audit laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117. Angka keuangan berbasis PSAK 104 sudah melalui review sebagai bagian dari tahapan audit, sehingga fokus utama berada pada finalisasi konversi dan pelaporan berbasis PSAK 117.
Henry menegaskan proses itu menuntut validasi menyeluruh dari sisi data, model, dan kontrol proses. Karena ini merupakan tahun pertama implementasi di Indonesia, penyesuaian juga melibatkan seluruh ekosistem, termasuk auditor.
Bagi Ciputra Life, tenggat hingga 30 Juni 2026 cukup memadai untuk mendukung transisi tersebut. Namun, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada kemampuan industri mengelola tantangan lapangan, terutama pada data, sistem, dan sumber daya manusia.
Source: finansial.bisnis.com






