Transparansi Belanja Pajak Indonesia Tertinggi Dunia, APBN Makin Mudah Diawasi

Author: Redaksi Android62

Indonesia kini berada di posisi teratas dunia dalam keterbukaan pelaporan belanja perpajakan. Dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026, Indonesia meraih skor 79,9 poin dan menempati peringkat pertama dari 116 negara.

Pencapaian itu menempatkan Indonesia di atas Australia yang berada di peringkat ketiga, Prancis di posisi kesembilan, dan Amerika Serikat di peringkat ke-17. Hasil tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola APBN Indonesia dinilai semakin terbuka, akuntabel, dan mudah diawasi publik.

GTETI dikenal sebagai indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif pajak atau belanja perpajakan secara global. Penilaiannya mencakup keteraturan laporan, kualitas data, cakupan informasi yang tersedia untuk publik, hingga evaluasi atas pengeluaran pajak.

Dari ukuran itu, posisi Indonesia menunjukkan bahwa pelaporan fiskal di Tanah Air makin sistematis. Ketersediaan informasi yang lebih baik juga membuat insentif perpajakan semakin mudah dipantau dan dievaluasi.

Kenaikan Indonesia berlangsung bertahap

Hasil tahun ini bukan lonjakan yang terjadi mendadak. Sejak GTETI pertama kali diluncurkan pada 2023, posisi Indonesia terus membaik dari peringkat ke-15.

Pada 2024, Indonesia naik ke posisi kedua. Lalu pada tahun ini, Indonesia akhirnya mengamankan peringkat pertama dan menjadi yang terbaik di dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan.

Pergerakan bertahap itu memperlihatkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam cara pemerintah menyajikan informasi belanja perpajakan. Tren tersebut juga memperkuat kesan bahwa data terkait insentif pajak di Indonesia semakin terbuka untuk diawasi.

Respons Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan menyambut capaian tersebut dengan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat transparansi belanja perpajakan. Penguatan dilakukan melalui penyempurnaan kualitas pelaporan serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif.

Dalam keterangan resminya pada Senin 18 Mei 2026, kementerian menyebut langkah itu penting agar insentif perpajakan benar-benar memberi manfaat optimal bagi perekonomian. Pemerintah juga memandang transparansi sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel.

Insentif diarahkan lebih selektif

Kementerian Keuangan menilai capaian tersebut mencerminkan kebijakan fiskal Indonesia yang selektif, terarah, dan terukur. Artinya, insentif perpajakan tidak diberikan secara sembarangan, melainkan diarahkan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.

Pada 2025, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan dalam TER dialokasikan langsung untuk rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Komposisi itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk menjangkau masyarakat luas sekaligus menjaga iklim investasi.

Insentif itu disebut membantu kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan lainnya.

Kementerian Keuangan menilai arah kebijakan tersebut ikut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Di tengah upaya banyak negara memperjelas laporan belanja perpajakan, Indonesia kini berada di kelompok paling terbuka dalam menyediakan informasi itu kepada publik.

Source: www.medcom.id
Berita Terbaru