Tuntutan Jaksa Untuk Nadiem Mencapai Rp5,67 Triliun, Jika Tak Dibayar Bisa Tambah 9 Tahun Penjara

Author: Redaksi Android62

Jika denda dan uang pengganti tidak dipenuhi, hukuman untuk Nadiem Anwar Makarim bisa bertambah panjang. Dalam tuntutan jaksa, mantan Mendikbudristek itu tidak hanya diminta menjalani 18 tahun penjara, tetapi juga menghadapi tambahan 190 hari penjara bila denda Rp1 miliar tidak dibayar, serta 9 tahun penjara bila uang pengganti tidak dipenuhi.

Tuntutan berat itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun. Nilai itu terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, yang menjadi bagian utama dari beban pembayaran yang diminta jaksa kepada Nadiem.

Kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan

Dalam uraian perkara, Nadiem disebut terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya mencakup Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Ada pula kerugian 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan, tidak bermanfaat, serta tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Hal yang memberatkan di mata jaksa

Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkara ini juga dianggap terjadi di sektor pendidikan yang strategis bagi pembangunan bangsa.

Menurut jaksa, tindakan itu ikut menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia. Jaksa juga menyebut perbuatan bersama terdakwa lain menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan disertai keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, Nadiem juga diduga bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Jaksa menilai hal itu membuat harta kekayaannya meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.

Terdakwa lain dan sorotan atas harta kekayaan

Dalam berkas perkara, Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan yang berstatus buron. Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sumber uang dari PT AKAB itu disebut sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Fakta tersebut ikut dikaitkan jaksa dengan data kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Di sisi lain, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yaitu Nadiem belum pernah dihukum. Atas perbuatannya, mantan menteri itu tetap terancam pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP yang menjadi dasar tuntutan jaksa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru