Urus SKCK Tak Lagi Terikat Domisili, Cukup Pilih Lokasi Cetak Dan Bayar Rp30.000

Biaya pembuatan SKCK lewat layanan Polri tetap berada di angka Rp30.000, meski pengurusannya kini jauh lebih fleksibel. Pemohon juga tidak lagi harus terpaku pada lokasi domisili karena pencetakan dapat dilakukan di Polres mana saja yang paling mudah dijangkau.

Kemudahan ini menjadi kabar penting bagi masyarakat yang sering berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar daerah. Lewat Super App Polri, alur pengajuan SKCK dibuat lebih ringkas tanpa menghilangkan syarat dokumen yang tetap harus dipenuhi.

SKCK sendiri merupakan surat resmi yang memuat keterangan ada atau tidaknya catatan seseorang terkait tindak kriminal atau pelanggaran hukum. Dokumen ini diterbitkan kepolisian sesuai kebutuhan, dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.

Kasubbid Bidyanmas Baintelkam Polri, AKBP Feri R. Sitorus, menjelaskan bahwa pemohon kini bebas memilih Polres tempat mencetak SKCK sesuai lokasi yang paling mudah dijangkau. Kebijakan itu ditujukan untuk memberi keleluasaan bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi.

Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Polri Super App yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon perlu menyiapkan nomor ponsel aktif untuk verifikasi awal.

Tahap awal dimulai dengan membuka aplikasi, memasukkan nomor telepon, lalu mengisi kode OTP yang dikirim lewat SMS. Setelah itu, pemohon melengkapi nama, password, dan data profil agar aplikasi dapat digunakan sepenuhnya.

Jika akun sudah aktif, pemohon masuk ke menu lainnya dan memilih SKCK. Dari sana, pemohon menekan menu “Ajukan SKCK” lalu mengisi formulir sesuai data diri dan kebutuhan pengajuan.

Proses berikutnya mencakup unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP. Pemohon juga harus mengisi alamat lengkap, mulai dari provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.

Setelah seluruh data diisi, pemohon menekan tombol “Kirim Sekarang” untuk verifikasi. Sesudah itu, pembayaran dilakukan dan bukti pembayaran akan dikirim ke email untuk dicetak atau disimpan.

Meski prosesnya digital, dokumen pendukung tetap harus disiapkan dengan lengkap. Berdasarkan laman SKCK Polri, pemohon perlu membawa fotokopi KTP atau SIM dengan menunjukkan dokumen asli, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, atau ijazah terakhir.

Pemohon juga harus menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Selain itu, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari termasuk syarat yang perlu disiapkan sebelum pengajuan.

Polri turut mencantumkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif sebagai dokumen pendukung. Untuk pemohon yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, fotokopi kartu identitas lain juga dapat digunakan.

Aturan foto juga perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar. Foto harus mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesori wajah, wajah terlihat jelas, dan bagi pemohon yang memakai jilbab, wajah tetap harus tampak utuh.

Biaya resmi SKCK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Dalam aturan itu, tarif pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000.

Pembayaran dapat dilakukan kepada petugas Polri di tempat atau melalui sistem pembayaran online jika pengajuan memakai aplikasi. Dengan cara ini, pemohon bisa menyiapkan dokumen, mengisi data, dan menyelesaikan pembayaran tanpa harus mengulang proses dari awal saat datang ke kantor polisi.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait