Polda Metro Jaya sudah menerima laporan yang dibuat oleh Surya Utama atau Uya Kuya terkait unggahan media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Laporan itu masuk setelah sejumlah akun disebut menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai dirinya di ruang digital.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut sudah tercatat. Ia menyebut aduan itu masuk dengan nomor STTLP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Sabtu (18/4/2026) pukul 22.10 WIB.
Dasar laporan yang dipakai
Dalam laporan itu, polisi mencantumkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik. Dasar hukumnya mengacu pada UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang disebut dalam laporan adalah Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35. Selain itu, laporan juga memuat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP terkait dugaan pemalsuan dan berita bohong.
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut kini diproses untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. Status pihak terlapor pun masih berada dalam tahap lidik.
Awal persoalan dari unggahan akun Instagram
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @panglimarakyatkonoha yang menulis klaim bahwa Uya Kuya mengelola 750 dapur MBG. Dalam unggahan itu, aktivitas tersebut juga disebut sebagai bagian dari investasi untuk masa depan Indonesia.
Pernyataan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perhatian warganet. Di tengah ramainya tanggapan publik, Uya Kuya menolak keras tudingan itu dan menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong.
Melalui akun Instagram miliknya, Uya Kuya memberi peringatan kepada pihak yang menyebarkan kabar tersebut. Ia menulis, “Siap-siap mempertanggungjawabkan berita hoaks yang Anda buat,” dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (19/4/2026).
Langkah hukum untuk menjaga nama baik
Sikap Uya Kuya menunjukkan bahwa ia memilih menempuh jalur hukum, bukan sekadar klarifikasi di media sosial. Langkah ini diambil agar pihak yang diduga menyebarkan fitnah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian menilai laporan itu perlu didalami karena berkaitan dengan tuduhan yang dianggap merugikan nama baik pelapor. Dalam kasus seperti ini, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi bisa berdampak serius ketika dipahami publik sebagai fakta.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap akun-akun yang disebut dalam laporan. Proses penyelidikan masih berjalan untuk menentukan tindak lanjut atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut.
Kasus Uya Kuya menjadi contoh bahwa unggahan di media sosial dapat berujung pada proses hukum bila dinilai memuat fitnah atau pencemaran nama baik. Di tengah penyebaran informasi yang bergerak cepat, laporan ini juga menunjukkan bahwa klaim tanpa dasar tetap memiliki risiko ketika melibatkan reputasi seseorang.
Source: www.beritasatu.com






