Mahkamah Agung Korea Selatan kembali memperkuat posisi hukum yang menjerat Yoon Suk Yeol dengan tetap menguatkan vonis penjara terhadap mantan presiden tersebut. Putusan ini menjadi langkah terbaru dalam rangkaian perkara yang muncul setelah upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024 gagal.
Keputusan itu juga menjadi putusan pertama dari pengadilan tertinggi Korea Selatan yang secara langsung berkaitan dengan Yoon. Menurut Yonhap, pengadilan banding pada April lalu lebih dulu menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun atas tuduhan menghalangi penangkapan.
Perkara yang terus membelit mantan presiden
Yoon telah ditahan sejak Juli 2025 dan masih menghadapi sedikitnya delapan perkara yang berhubungan dengan upaya pemberlakuan darurat militer. Salah satu tuduhan terbarunya menyebut Yoon memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik saat menjalankan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025.
Perkara itu menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapinya sejak lengser dari jabatan presiden. Dengan putusan Mahkamah Agung yang baru ini, proses hukum terhadapnya belum menunjukkan tanda akan berakhir dalam waktu dekat.
Riwayat politik dan vonis lain
Yoon Suk Yeol kini berusia 65 tahun dan sebelumnya dikenal sebagai jaksa sebelum masuk ke dunia politik. Ia dimakzulkan dari jabatan presiden Korea Selatan pada 2025, sehingga masa jabatan lima tahunnya berakhir lebih cepat.
Di luar perkara terbaru, Yoon juga pernah dijatuhi hukuman penjara 30 tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Juni 2025. Saat itu, ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024.
Rangkaian putusan ini membuat Yoon tetap berada di bawah sorotan hukum dan politik di Korea Selatan. Sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan darurat militer masih terus membayangi mantan kepala negara tersebut.
Source: www.viva.co.id






