Pintu baru bagi koperasi untuk masuk ke usaha tambang kini terbuka lebih lebar di Nusa Tenggara Barat. Melalui aturan yang baru, wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP diprioritaskan untuk koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Skema itu memberi ruang yang lebih jelas bagi koperasi untuk naik kelas dari pelengkap rantai ekonomi menjadi pelaku usaha skala menengah. Pemerintah menilai perubahan ini penting agar pengelolaan tambang tidak hanya legal, tetapi juga berada dalam tata kelola yang lebih profesional.
Dorongan agar koperasi masuk ke sektor tambang
Kementerian Koperasi mendorong NTB mengembangkan usaha pertambangan berbasis koperasi karena daerah ini memiliki modal sumber daya mineral yang besar. Cadangan emas, tembaga, dan mineral lain tersebar di berbagai kabupaten, sehingga NTB dianggap punya ruang besar untuk pengembangan koperasi tambang.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menyebut sektor pertambangan di NTB juga sudah menjadi penopang penting ekonomi daerah. Data Badan Pusat Statistik yang dilansir dari Detikcom menunjukkan kontribusinya berada di kisaran 15 persen hingga 21 persen terhadap PDRB NTB.
Dengan porsi sebesar itu, pertambangan menjadi sektor terbesar kedua setelah pertanian. Panel mengatakan kontribusi sektor ini mencapai puluhan triliun rupiah per tahun bagi perekonomian daerah.
Aturan baru yang membuka akses lebih luas
Peluang koperasi untuk masuk ke pertambangan kini mendapat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Aturan ini memberi prioritas pemberian WIUP kepada koperasi, sehingga ruang geraknya tidak lagi serba terbatas seperti sebelumnya.
Dalam skema tersebut, koperasi dipandang memiliki kapasitas yang setara untuk menggarap usaha pertambangan skala menengah. Panel menjelaskan bahwa aturan itu juga mengatur luasan lahan yang dapat dikelola koperasi untuk komoditas tertentu.
Ketentuan itu dinilai penting karena memberi batas kerja yang jelas. Dengan begitu, koperasi dapat berkembang di sektor hulu pertambangan secara lebih terarah.
Penguatan kelembagaan jadi syarat utama
Agar kebijakan ini berjalan di lapangan, Kemenkop menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi tersebut menekankan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas teknis dan manajerial, serta penguatan permodalan koperasi.
Aturan itu juga mendorong kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor. Pada saat yang sama, pengelolaan usaha pertambangan diarahkan tetap berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Panel menilai transformasi ini dibutuhkan agar koperasi tidak berhenti sebagai organisasi anggota. Koperasi, kata dia, harus siap menjadi entitas bisnis yang mampu menghadapi tata kelola pertambangan modern dengan good cooperative governance di setiap tahap usaha.
Sosialisasi di Mataram libatkan puluhan koperasi
Dorongan tersebut mulai disampaikan melalui sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Kota Mataram pada Kamis (7/5/2026). Forum itu diikuti 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB.
Kemenkop juga menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah. Kehadiran mereka bertujuan memberi pemahaman mengenai perizinan serta manajemen operasional tambang rakyat.
Pemerintah berharap model ini dapat mengurangi praktik pertambangan ilegal. Di saat yang sama, pengelolaan yang sah dan tertata diharapkan ikut meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
Panel berharap koperasi tambang yang lahir di NTB dapat mengelola mineral secara optimal. Ia menilai kehadiran koperasi di sektor ini harus memberi kontribusi nyata bagi ekonomi daerah.







