13 Juli Kini Jadi Hari Kepercayaan, Negara Tegaskan Pengakuan yang Lama Ditunggu

Author: Redaksi Android62

Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini menandai pengakuan yang lebih tegas terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia.

Keputusan tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (6/7), dan diposisikan bukan sekadar acara seremonial tahunan. Pemerintah berharap momentum ini memperkuat toleransi, pelindungan kebudayaan, dan persatuan nasional.

Pengakuan yang terkait hak warga negara

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman. Menurut dia, negara perlu hadir agar setiap warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya.

Ia juga menyebut penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak penghayat kepercayaan. Dalam penjelasannya, momentum ini diharapkan mendorong pelindungan dan pemajuan kebudayaan sekaligus memperkokoh persatuan bangsa.

Mengapa 13 Juli dipilih

Pemilihan 13 Juli memiliki dasar sejarah yang erat dengan perjalanan pengakuan terhadap penghayat kepercayaan. Fadli menjelaskan bahwa tanggal itu berkaitan dengan peran Wongsonegoro, tokoh intelektual yang menyematkan kata kepercayaan pada 13 Juli dan menjadi bagian penting dalam perjalanan pengakuan kepercayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, 13 Juli tidak dipandang sebagai tanggal administratif semata. Hari tersebut memuat makna simbolik sebagai penanda pengakuan negara atas keberadaan dan martabat penghayat kepercayaan.

Usulan yang telah lama diperjuangkan

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan usulan penetapan hari ini sudah diajukan sejak 2005. Usulan itu datang dari para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait yang menginginkan pengakuan lebih formal dalam ruang kebudayaan dan kebangsaan.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Naen Soeryono menilai penetapan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara. Ia juga menekankan bahwa tanggal 13 Juli selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara.

Makna bagi komunitas penghayat

Bagi komunitas penghayat kepercayaan, keputusan ini memberi ruang pengakuan yang lebih jelas dari negara. Naen menyebut penetapan tersebut dapat menjadi simbol pemersatu bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia karena membawa pesan penghormatan dan kesetaraan.

Pemerintah menempatkan hari peringatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keragaman budaya nasional. Dengan demikian, 13 Juli bukan hanya menjadi penanda bagi penghayat kepercayaan, tetapi juga pengingat bahwa penghormatan terhadap keyakinan warga merupakan bagian dari persatuan Indonesia.

Source: www.medcom.id
Berita Terbaru