Sekitar 2.000 bidang tanah wakaf di Jawa Tengah masih belum bersertifikat hingga 2025. Kondisi ini membuat aset wakaf rawan dipersoalkan dan berisiko masuk sengketa jika status hukumnya tidak segera diperkuat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Ia menilai kepastian dokumen pertanahan penting untuk menjaga tanah wakaf tetap aman dari perubahan status di kemudian hari.
Sorotan terhadap persoalan itu menguat karena tanah wakaf punya fungsi sosial dan keagamaan yang besar di tengah masyarakat. Banyak lahan wakaf dipakai untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan kebutuhan sosial di lingkungan sekitar.
Perlindungan hukum masih lemah
Taj Yasin menilai tanah wakaf yang belum bersertifikat lebih mudah menimbulkan persoalan. Dalam pandangannya, kondisi itu membuka peluang sengketa karena status tanah belum benar-benar kuat secara hukum.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikat memberi rasa aman bagi pihak yang mewakafkan tanah. Selain itu, kepastian status membuat aset yang sudah diniatkan untuk kepentingan umum tidak mudah bergeser fungsi.
Pendataan jadi langkah awal
Selain mendesak percepatan sertifikasi, Taj Yasin meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional di daerah mendata tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Pendataan dinilai penting agar prosesnya lebih terarah dan tidak ada bidang yang terlewat.
Langkah pendataan ini juga dibutuhkan supaya verifikasi status tanah bisa berjalan lebih jelas. Dengan begitu, percepatan sertifikasi tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi masuk ke proses administrasi yang lebih tertib.
Disampaikan di hadapan pejabat pusat
Permintaan itu disampaikan Taj Yasin saat menghadiri Pengajian Selapanan dan Haul ke-7 KH Maimoen Zubair di Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Kudus, Sabtu (23/5/2026). Acara tersebut juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Kehadiran pejabat pusat membuat isu sertifikasi wakaf mendapat perhatian lebih besar di forum itu. Dorongan percepatan pun menjadi salah satu pesan utama yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.
Masih banyak bidang yang menunggu kepastian
Angka 2.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat menunjukkan pekerjaan rumah yang masih besar di Jawa Tengah. Selama statusnya belum kuat, tanah-tanah itu tetap berada dalam risiko sengketa.
Karena itu, percepatan sertifikasi dipandang bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Langkah ini berkaitan langsung dengan upaya menjaga agar manfaat wakaf tetap berjalan sesuai tujuan awalnya dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.
Source: www.jpnn.com






