22 Paket Sabu Disita di Pelabuhan Samarinda, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Polisi di Samarinda menggagalkan peredaran 22 paket sabu dan menangkap seorang pria berinisial AK, 40 tahun, dalam pengungkapan di kawasan pelabuhan. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pelabuhan Samarinda.

Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Pangeran Suriansyah dan Jalan Muso Salim. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan AK saat berada di bawah Jembatan Jalan Abdul Mutholib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang.

Barang bukti yang ditemukan petugas

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 poket sabu dengan berat bruto 10,67 gram. Selain narkotika itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp140.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa sabu itu disiapkan untuk diedarkan kembali di sekitar kawasan tersebut. Polisi menyebut laporan warga membantu pengungkapan kasus berlangsung lebih cepat sebelum peredaran meluas.

Pengakuan awal tersangka dan pengembangan kasus

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ARI. Barang itu disebut akan diedarkan dengan imbalan tertentu, sementara ARI kini masih diburu petugas.

AK dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang diduga terhubung dengan pasokan sabu tersebut.

Ancaman hukum dan imbauan kepolisian

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan melalui KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar agar situasi tetap aman dan kondusif.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait