Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat 12.639.279 laporan SPT Tahun Pajak 2025 per Rabu, 29 April 2026. Jumlah itu setara 84 persen dari target 15 juta pelaporan, sehingga masih tersisa sekitar 2,6 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT.
Capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, namun ruang pengejaran masih terbuka lebar. DJP tetap perlu memastikan sisa pelaporan masuk sebelum batas waktu berakhir agar target tahunan bisa tercapai.
Kelompok pelapor masih didominasi karyawan
Dari total laporan yang sudah masuk, wajib pajak orang pribadi karyawan menjadi penyumbang terbesar. DJP mencatat 10.508.502 SPT berasal dari kelompok ini, jauh di atas wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang membukukan 1.383.647 laporan.
Komposisi itu menunjukkan pola pelaporan tahunan yang memang lebih banyak datang dari pekerja penerima penghasilan. Meski demikian, kontribusi non-karyawan tetap penting karena merepresentasikan kepatuhan pelaku usaha dan profesi mandiri.
Badan usaha dan sektor lain juga ikut melapor
Pelaporan tidak hanya datang dari individu, tetapi juga dari wajib pajak badan. DJP mencatat ada 752.390 laporan untuk badan dalam rupiah dan 1.000 laporan dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat 20.588 laporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda dalam rupiah dan 34 laporan dalam dolar AS. Data tersebut juga masih mencatat pelaporan dari sektor migas, meski porsinya kecil dibanding kelompok lain.
Ragam angka itu memperlihatkan bahwa kewajiban lapor SPT berjalan lintas segmen. Kepatuhan tidak hanya bergerak di kalangan pegawai, tetapi juga di badan usaha dan kelompok wajib pajak dengan karakter pelaporan yang berbeda.
Sisa laporan masih harus dikejar
Dengan realisasi 12,6 juta laporan, DJP masih harus mengumpulkan sekitar 2.634.482 SPT lagi untuk mencapai target 15.273.761 wajib pajak. Selisih itu menjadi perhatian karena periode pelaporan kerap memunculkan pengiriman dalam jumlah besar pada saat-saat terakhir.
Kondisi tersebut membuat DJP terus mendorong wajib pajak agar tidak menunda kewajiban lapor. Semakin cepat SPT disampaikan, semakin kecil risiko antrean layanan dan kendala teknis ketika batas akhir semakin dekat.
Aktivasi Coretax juga terus bertambah
Di saat pelaporan SPT berlangsung, DJP mencatat 18.837.611 akun Coretax DJP telah diaktivasi hingga 29 April 2026. Dari jumlah tersebut, 17.662.350 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 1.083.692 akun dari wajib pajak badan.
Selain itu, terdapat 91.340 akun milik instansi pemerintah dan 229 akun dari wajib pajak sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Data ini menunjukkan sistem administrasi perpajakan baru mulai digunakan secara luas oleh berbagai kategori wajib pajak.
Administrasi pajak makin terpusat
Pada 2026, aktivasi akun Coretax diwajibkan DJP untuk seluruh aktivitas administrasi perpajakan, termasuk penyampaian SPT. Karena itu, wajib pajak yang belum menuntaskan aktivasi maupun pelaporan diminta segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari denda.
Peralihan ke sistem baru juga membuat proses administrasi pajak semakin terpusat. Di tengah sisa jutaan laporan yang masih harus dikejar, DJP tetap menghadapi tugas penting untuk menjaga agar kewajiban pajak berjalan tertib dan tidak menumpuk di akhir periode pelaporan.







