Pelaksanaan MPLS 2026 menempatkan sekolah pada pengawasan yang lebih ketat dalam memilih siswa pendamping. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan, hanya murid dengan kriteria tertentu yang boleh dilibatkan untuk membantu panitia.
Aturan ini dibuat agar MPLS Ramah tetap aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan bagi murid baru. Selama kegiatan berlangsung, sekolah juga diminta memastikan peran siswa pendamping tidak melanggar batas yang sudah ditetapkan.
Empat Syarat Siswa Pendamping
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa murid kelas atas memang bisa membantu pelaksanaan MPLS, tetapi keterlibatannya tidak bisa sembarangan. Melalui unggahan resminya di Instagram pada Minggu, 12 Juli 2026, kementerian merinci empat kriteria yang harus dipenuhi.
| Kriteria | Keterangan |
|---|---|
| Pengurus OSIS | Boleh membantu pelaksanaan MPLS |
| Anggota MPK | Boleh membantu pelaksanaan MPLS |
| Pengurus organisasi ekstrakurikuler | Boleh membantu pelaksanaan MPLS |
| Berkepribadian baik dan tidak memiliki riwayat maupun potensi melakukan kekerasan | Syarat utama sebelum dilibatkan |
Selain memenuhi salah satu dari tiga posisi organisasi siswa itu, peserta pendamping juga harus menunjukkan perilaku yang baik. Syarat ini menjadi penentu agar sekolah tidak menunjuk murid secara sembarangan.
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa siswa yang membantu tidak berinteraksi langsung dengan murid baru yang mengikuti MPLS 2026. Dengan begitu, pendamping dari kalangan murid tetap berada dalam batas peran yang aman dan terkontrol.
Jadwal dan Tujuan MPLS Ramah
Di banyak daerah, MPLS 2026 dijadwalkan mulai pada Senin, 13 Juli 2026, dengan durasi lima hari. Kegiatan ini ditujukan untuk membantu murid baru mengenal sekolah sejak hari pertama.
Program MPLS Ramah mengusung empat tujuan utama, yakni mengenalkan kurikulum dan cara belajar efektif, membangun relasi positif dengan warga sekolah, mengenal potensi diri, serta memahami lingkungan dan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Larangan yang Harus Dipatuhi Sekolah
Meski ada ruang bagi siswa tertentu untuk membantu, tanggung jawab utama tetap berada di sekolah dengan pendampingan guru. Karena itu, sejumlah praktik yang tidak relevan dengan tujuan MPLS tetap dilarang keras.
Larangan tersebut mencakup perpeloncoan atau bentuk kekerasan lain, pungutan biaya dalam bentuk apa pun, aktivitas yang tidak relevan dengan MPLS, penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, serta melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia.
Sanksi Jika Aturan Dilanggar
Sekolah yang melanggar aturan MPLS 2026 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jenis sanksi yang disebutkan meliputi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan dari tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Ketentuan yang lebih tegas ini membuat sekolah perlu berhati-hati sejak tahap penyusunan panitia. MPLS 2026 diminta benar-benar menjadi ruang pengenalan sekolah yang aman, tanpa tekanan, dan tanpa praktik yang merugikan murid baru.
Ringkasan Aturan Utama
| Aspek | Isi |
|---|---|
| Waktu pelaksanaan | Mulai Senin, 13 Juli 2026 di beberapa provinsi |
| Durasi | 5 hari |
| Peran siswa | Terbatas pada kriteria tertentu dan tidak berinteraksi langsung dengan murid baru |
| Larangan utama | Perpeloncoan, pungutan biaya, aktivitas tidak relevan, atribut tidak edukatif, melibatkan alumni, dan panitia yang tidak memenuhi kriteria |
Dengan aturan tersebut, sekolah tidak dapat lagi sembarangan menunjuk siswa untuk membantu MPLS. Seluruh pelaksanaan diarahkan agar kegiatan penyambutan murid baru benar-benar sesuai dengan semangat MPLS Ramah.







