Otoritas Jasa Keuangan menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP, Medan, Sumatra Utara. Penyitaan ini menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian bank atau asset recovery.
Aset yang diamankan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah Sumatra Utara. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat.
Rincian aset yang diamankan
Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyebut aset yang disita terdiri dari 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Penyitaan dilakukan pada 17—18 Juni 2026 setelah penelusuran aset dilakukan secara intensif.
Lembaga itu menilai penelusuran dan penyitaan aset penting untuk mengamankan barang bukti dan mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. OJK juga menegaskan bahwa proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas penegakan hukum.
Dugaan pembiayaan bermasalah di BPRS GP
Penyidikan perkara ini terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP. OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha BPRS GP pada 17 April 2025.
Menurut OJK, perkara ini melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir atau end user. Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.
OJK menjelaskan dugaan itu muncul melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah, serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
Agunan, dana pencairan, dan dasar hukum
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. OJK juga menyebut sebagian agunan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
Temuan itu membuat penelusuran aset menjadi penting untuk memastikan proses pemulihan kerugian berjalan efektif. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga ikut memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, OJK menyatakan para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah melalui UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lembaga itu menilai langkah tersebut penting untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.
