Pemilik sepeda motor di DKI Jakarta berpeluang mengurangi beban Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dalam lima kondisi tertentu. Dua di antaranya memberikan keringanan hingga 50 persen dari PKB yang terutang.
Potongan tersebut berlaku bagi motor yang rusak berat lebih dari enam bulan serta motor untuk kegiatan sosial atau keagamaan yang tidak bersifat komersial. Kebijakan ini menjadi penting bagi pemilik kendaraan yang tidak dapat memakai motor secara normal atau menggunakannya untuk kepentingan nonusaha.
Dasar pengajuan keringanan tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025. Ketentuan ini hanya ditujukan untuk kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.
| Kondisi | Bentuk keringanan |
|---|---|
| Rusak berat lebih dari enam bulan | 50 persen dari PKB terutang |
| Kegiatan sosial atau keagamaan nonkomersial | 50 persen dari PKB terutang |
| Nilai pasar di bawah NJKB | Selisih PKB berdasarkan NJKB dan nilai pasar |
| Hilang lalu ditemukan kembali | Dapat mengajukan keringanan |
| Mutasi keluar Jakarta sebelum setahun | Dapat mengajukan keringanan |
1. Motor rusak berat lebih dari enam bulan
Motor yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan dapat memperoleh pengurangan sebesar 50 persen. Pemilik harus membuktikan kondisi kerusakan serta masa kendaraan tidak digunakan melalui dokumen, data, informasi, atau keterangan.
Bukti tersebut diperlukan untuk menunjukkan keadaan objek pajak yang menjadi alasan pengajuan. Keringanan tidak semata-mata diberikan karena motor sedang tidak dipakai dalam waktu singkat.
2. Motor untuk kegiatan sosial atau keagamaan nonkomersial
Keringanan 50 persen juga tersedia bagi motor yang dipakai untuk kegiatan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial. Penggunaan kendaraan perlu didukung dokumen atau keterangan yang menerangkan fungsinya sebagai kendaraan nonusaha.
Ketentuan ini membedakan pemakaian sosial dan keagamaan dari operasional yang berorientasi pada pendapatan. Besaran pengurangannya dihitung dari PKB yang terutang.
3. Nilai pasar lebih rendah dari NJKB
Pemilik juga dapat mengajukan keringanan apabila nilai pasar motor lebih rendah daripada Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB. Nilai pengurangannya tidak ditetapkan sebesar 50 persen.
Besaran keringanan dihitung dari selisih antara PKB berdasarkan NJKB dan PKB berdasarkan nilai pasar kendaraan. Dengan demikian, jumlahnya mengikuti perbedaan dasar pengenaan pajak pada masing-masing motor.
4. Motor hilang lalu ditemukan kembali
Motor yang sempat hilang dan kemudian ditemukan kembali masuk dalam daftar kondisi yang dapat diajukan untuk memperoleh keringanan. Pemilik perlu menyertakan data atau keterangan yang relevan mengenai kehilangan dan penemuan kendaraan tersebut.
Informasi yang tersedia tidak merinci nominal keringanan untuk kategori ini. Karena itu, pemohon perlu memastikan kelengkapan bukti atas kondisi kendaraan yang diajukan.
5. Mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun
Kendaraan yang dimutasi keluar dari Jakarta sebelum genap satu tahun juga dapat menjadi dasar permohonan keringanan. Syarat ini berlaku bagi motor yang sebelumnya tercatat sebagai kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
Dokumen, data, atau keterangan terkait proses mutasi perlu disiapkan sebagai pendukung permohonan. Besaran keringanan untuk kondisi mutasi keluar ini tidak disebutkan secara khusus.
Berkas dan ketentuan kepemilikan
Pemohon perlu menyiapkan fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor. Berkas tersebut dilengkapi dokumen yang menjelaskan kondisi objek pajak sesuai kategori pengajuan.
PKB di Jakarta juga mengenal tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan kategori jumlah roda. Satu motor dan satu mobil diperlakukan sebagai kepemilikan pertama pada kategori masing-masing karena jumlah rodanya berbeda.
Kepemilikan merujuk pada hubungan hukum yang dibuktikan dengan dokumen sah atas nama pribadi atau badan. Sementara itu, penguasaan berkaitan dengan penggunaan atau penguasaan fisik kendaraan yang juga harus didukung bukti yang sah.
