53 WNA Dideportasi dari Jawa Timur, Pelanggaran Keimigrasian Triwulan I 2026 Menyebar Luas

Sebanyak 53 warga negara asing dideportasi dari Jawa Timur selama triwulan I 2026. Dalam periode Januari hingga Maret, jajaran Imigrasi Jawa Timur juga menjalankan 134 tindakan penegakan hukum keimigrasian, sehingga pengawasan di wilayah itu terlihat makin agresif dan menyentuh lebih dari satu bentuk sanksi.

Langkah penindakan itu tidak hanya berhenti pada deportasi. Imigrasi juga menempuh proses pro justicia, penahanan di rumah detensi, hingga pengenaan biaya beban bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengatakan capaian tersebut merupakan akumulasi dari penindakan seluruh satuan kerja keimigrasian di Jawa Timur. Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi ikut menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penindakan di lapangan.

Menurut Novianto, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga kepatuhan warga negara asing selama berada di Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa pengawasan terus dijalankan agar keberadaan WNA tetap tertib dan sesuai aturan.

Pelanggaran Banyak Datang dari Beberapa Negara

Data Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur menunjukkan bahwa warga negara Malaysia mencatat persentase pelanggaran keimigrasian tertinggi, yakni 19,8 persen. Di bawahnya ada warga negara China dengan 15,4 persen pelanggaran.

Setelah itu, warga negara Bangladesh menyumbang 14,3 persen pelanggaran. Warga negara Hongkong tercatat sebesar 13,2 persen, sedangkan warga negara Suriah berada di angka 8,8 persen.

Sebaran itu memberi gambaran bahwa penindakan pada triwulan I 2026 tidak hanya menyasar satu kelompok tertentu. Jajaran imigrasi menangani pelanggaran dari berbagai kewarganegaraan selama periode tersebut.

Pengawasan Ditegaskan Berjalan Berkelanjutan

Novianto mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai konsisten menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Ia menyebut hasil tersebut lahir dari kerja bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utamanya tetap pada pengawasan agar setiap WNA yang berada di Jawa Timur mematuhi aturan yang ada.

Source: www.jawapos.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer