6 Pengecualian Gawai di Sekolah, Siswa Tetap Bisa Pakai dalam Kondisi Tertentu

Author: Redaksi Android62

Pembatasan penggunaan gawai di sekolah tidak berarti siswa harus sepenuhnya terputus dari perangkat digital. Pemerintah menetapkan enam kondisi yang memungkinkan telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat komunikasi digital tetap digunakan.

Ketentuan ini memberi batas yang jelas antara penggunaan yang diperlukan dan pemakaian pribadi yang dapat mengganggu kegiatan sekolah. Penggunaan gawai tetap harus mengikuti pengawasan serta pengaturan dari satuan pendidikan.

Enam kondisi yang menjadi pengecualian

Ketentuan mengenai Pembatasan Gawai di Sekolah tercantum dalam SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur pembatasan pemakaian perangkat pribadi, bukan pelarangan total teknologi digital di lingkungan sekolah.

No. Kondisi Penggunaan Ketentuan Utama
1 Kegiatan pembelajaran Atas arahan pendidik
2 Keadaan darurat Untuk kebutuhan mendesak
3 Kebutuhan aksesibilitas Bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus
4 Kebutuhan medis Berkaitan dengan kondisi kesehatan siswa
5 Kebutuhan transportasi Terkait perjalanan sebelum atau setelah sekolah
6 Alasan lain Harus dapat dipertanggungjawabkan

1. Kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik

Gawai dapat digunakan saat perangkat tersebut diperlukan dalam kegiatan belajar yang diarahkan pendidik. Keputusan pemakaiannya perlu mempertimbangkan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran.

Pendidik menjadi pihak yang menentukan kapan perangkat digital relevan digunakan di kelas. Dengan demikian, gawai tidak dapat dipakai secara bebas selama jam pelajaran berlangsung.

2. Keadaan darurat

Siswa tetap diperbolehkan menggunakan gawai ketika menghadapi keadaan darurat. Pengecualian ini memastikan pembatasan perangkat tidak menutup akses komunikasi dalam situasi mendesak.

Kondisi darurat dibedakan dari penggunaan rutin sehari-hari. Karena itu, pemakaian perangkat dalam keadaan ini tidak dapat disamakan dengan aktivitas pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan mendesak.

3. Kebutuhan aksesibilitas

Murid penyandang disabilitas dan siswa dengan kebutuhan khusus lainnya dapat memakai perangkat digital untuk kebutuhan aksesibilitas. Gawai dalam konteks ini dapat membantu murid mengikuti kegiatan sekolah.

Aturan tersebut secara tegas memasukkan aksesibilitas sebagai alasan penggunaan perangkat yang diperbolehkan. Pemakaiannya tetap dikaitkan dengan kebutuhan murid dan pengawasan yang memadai.

4. Kebutuhan medis

Kebutuhan medis juga termasuk alasan yang memperbolehkan penggunaan gawai di sekolah. Ruang ini ditujukan bagi siswa yang memerlukan perangkat digital berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tidak merinci jenis perangkat atau bentuk kebutuhan medis yang dimaksud. Namun, kebutuhan tersebut telah dicantumkan sebagai salah satu pengecualian resmi.

5. Kebutuhan transportasi

Gawai dapat digunakan untuk kebutuhan transportasi yang berkaitan dengan perjalanan siswa menuju atau setelah kegiatan sekolah. Penggunaan ini tetap berada dalam kerangka kebijakan yang dibuat oleh masing-masing sekolah.

Satuan pendidikan dapat menyesuaikan pengaturannya dengan kondisi dan kemampuan yang dimiliki. Pengaturan tersebut diperlukan agar kebutuhan perjalanan siswa tidak berbenturan dengan ketertiban kegiatan sekolah.

6. Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Pemerintah juga menyediakan ruang bagi alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini mencakup situasi yang belum secara khusus masuk dalam lima kategori sebelumnya.

Ruang pengecualian itu bukan berarti siswa dapat memakai gawai kapan saja. Sekolah tetap berwenang mengatur penggunaan perangkat dan memastikan adanya pengawasan.

Aturan ketika perangkat dibawa ke kelas

Apabila gawai pribadi digunakan di kelas, perangkat tersebut tidak boleh mengganggu proses pembelajaran atau kegiatan sekolah lainnya. Pemakaiannya selama belajar harus berlangsung terbatas sesuai kebijakan satuan pendidikan.

Sekolah juga diminta menyiapkan mekanisme penyimpanan gawai yang aman dan mudah diawasi. Bentuk pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan masing-masing sekolah.

Pembatasan ini tidak berlaku bagi perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah untuk pembelajaran. Perangkat milik sekolah tetap dapat digunakan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

Aktivitas non-digital tetap diperkuat

Kebijakan ini juga mendorong sekolah mengembangkan kegiatan pembelajaran, kokurikuler, dan ekstrakurikuler ketika siswa tidak memerlukan gawai. Penguatan Literasi Digital, etika bermedia, keamanan digital, serta keseimbangan aktivitas digital dan nondigital menjadi bagian dari perhatian tersebut.

Sekolah dapat mengisi kegiatan melalui literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial. Menurut informasi yang dimuat Kompas.com, kebijakan ini menekankan penggunaan teknologi yang terarah tanpa mengabaikan proses belajar dan hubungan sosial siswa.

Berita Terbaru