7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Denda Bisa Nol Rupiah

Author: Redaksi Android62

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026 menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan di tujuh provinsi. Skema yang ditawarkan beragam, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan tertentu.

Di tengah tekanan biaya hidup, kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban kendaraan dengan beban yang lebih ringan. Sejumlah daerah juga memperluas jalur pembayaran melalui kantor Samsat, gerai layanan, sampai layanan daring.

DKI Jakarta memberi pembebasan sanksi otomatis

Pemprov DKI Jakarta membuka pembebasan sanksi administratif otomatis melalui sistem Pajak Daerah mulai 1 Juni hingga 31 August 2026. Layanan ini tersedia di kantor bersama dan juga melalui Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta menyebut sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang menunggak PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajibannya tanpa beban bunga keterlambatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk menghapus beban denda keterlambatan. Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal dari rumah.

NTB siapkan penghapusan denda total dan diskon mutasi

Pemprov Nusa Tenggara Barat mulai menjalankan program serupa pada 15 Juni 2026 melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda total, pembebasan tunggakan di atas lima tahun, serta diskon 50 persen bagi kendaraan pelat luar daerah yang mutasi masuk.

Plt Kepala Bapenda NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan program ini lahir sebagai bentuk kepedulian di tengah dinamika ekonomi masyarakat. Ia juga menegaskan kebijakan tersebut menjadi arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri.

Pembebasan denda keterlambatan di NTB dijadwalkan berlaku hingga 30 September 2026. Penyerapan pokok pajak yang menunggak difokuskan hanya untuk lima tahun terakhir, sementara kendaraan yang lama mati pajak mendapat keringanan untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah.

Untuk kendaraan luar daerah, diskon 50 persen berlaku pada tahun pertama bagi proses balik nama ke pelat NTB. Warga juga diimbau memanfaatkan kantor Samsat terdekat atau Samsat Keliling sejak 15 Juni agar tidak menunggu hingga masa program mendekati akhir.

Lima provinsi lain ikut memberi relaksasi

Jawa Tengah juga ikut membuka relaksasi pajak kendaraan pada Juni 2026 dengan pengurangan pokok pajak 5 persen. Lampung mengambil langkah lain dengan membebaskan denda dan pajak progresif.

Bengkulu menggratiskan tunggakan lama, Kalimantan Tengah menerapkan diskon sebelum jatuh tempo, sedangkan Sulawesi Selatan membebaskan denda 100 persen hingga akhir Juni. Ragam kebijakan ini memperlihatkan bahwa daerah memilih relaksasi pajak kendaraan sebagai cara menjaga kepatuhan sekaligus membantu masyarakat menuntaskan kewajiban administratif.

Bagi pemilik kendaraan, periode ini menjadi kesempatan untuk mengurus perpanjangan STNK dengan biaya yang lebih ringan. Karena tiap provinsi memiliki aturan yang berbeda, warga perlu mencermati ketentuan masing-masing daerah agar tidak melewatkan masa berlaku program.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru