Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan batas akhir konfirmasi hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 jatuh pada Minggu, 14 Juni, pukul 23.59 WIB. Setelah melewati tenggat itu, pilihan yang sudah ditekan di sistem akan bersifat final dan mengikat.
Karena sifatnya permanen, calon murid baru dan orang tua diminta benar-benar memastikan keputusan sebelum masuk ke tahap konfirmasi elektronik. Disdik Jabar mengingatkan bahwa satu klik yang keliru dapat berpengaruh langsung pada status kelulusan dan proses berikutnya.
Status kelulusan wajib diperiksa di akun masing-masing
Kepala Disdik Jabar Purwanto meminta orang tua dan calon murid baru mengecek status kelulusan melalui akun PCMB 2026 masing-masing. Ia menjelaskan bahwa tanda strip (-) tanpa peringkat berarti calon murid belum masuk kuota, selama batas akhir pemeringkatan belum terlewati.
Informasi itu berkaitan langsung dengan kuota kelulusan dan posisi peserta di dalam sistem. Karena itu, peserta diminta tidak menunggu terlalu lama agar tidak muncul persoalan administratif pada tahap lanjutan.
Tiga pilihan dalam sistem digital
Seluruh proses dilakukan melalui laman spmb.jabarprov.go.id. Di sana, peserta dapat memilih menerima atau menolak hasil pemetaan lewat tiga tahapan konfirmasi elektronik.
Disdik Jabar menegaskan bahwa keputusan apa pun yang diambil akan langsung mengunci status siswa secara permanen di sistem. Peserta diminta mempertimbangkan dengan cermat sebelum menentukan pilihan akhir.
Dampak bagi yang menerima maupun menolak
Peserta yang dinyatakan lolos kuota dan memilih menerima hasil PCMB harus melanjutkan ke daftar ulang fisik. Proses itu dilakukan sesuai jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru tahap 1 dan tahap 2.
Sementara itu, peserta yang menolak hasil pemetaan masih memiliki opsi beralih ke sekolah swasta atau Madrasah Aliyah. Mereka juga tetap bisa mengikuti SPMB tahap 2 apabila kuota masih tersedia setelah seluruh data pemetaan yang berada dalam antrean terakomodasi.
Risiko jika tidak mengambil keputusan
Disdik Jabar juga mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan status tetap menggantung tanpa memilih setuju atau menolak. Data peserta akan tetap tercatat dalam sistem hingga masa daftar ulang tahap 1 berakhir.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak melakukan daftar ulang, calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur. Dalam kondisi itu, sisa kuota kosong akan dialihkan otomatis oleh sistem kepada calon murid yang berada di daftar antrean tahap 2.
Seluruh pemetaan dilakukan secara digital tanpa mengharuskan warga datang dan mengantre di sekolah. Proses tersebut juga ditegaskan tidak dipungut biaya.
