7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan Lama Bisa Dihapus

Author: Redaksi Android62

Pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak mendapat ruang bernapas pada Juni karena tujuh provinsi masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Sejumlah daerah bahkan memberi penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan lama yang membuat biaya pelunasan menjadi jauh lebih ringan.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk segera mengurus pajak kendaraan dan perpanjangan STNK tanpa beban keterlambatan yang besar. Di saat yang sama, pemerintah daerah berharap program tersebut bisa mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor.

Provinsi yang memberi keringanan paling besar

Lampung menjadi salah satu daerah dengan skema paling luas karena menyasar pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Program yang berlangsung pada 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 ini membuat penunggak cukup membayar PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus, termasuk pembebasan denda dan pajak progresif. Lampung juga memberi diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Bengkulu juga menawarkan kebijakan besar karena menghapus tunggakan pajak kendaraan. Program yang sudah berjalan sejak 1 Mei 2026 dan berakhir pada 31 Agustus 2026 itu membuat wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.

Selain itu, denda pajak kendaraan dibebaskan sehingga pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun mendapat peluang untuk kembali mengaktifkan status kendaraannya. Kalimantan Tengah pun memberi keringanan serupa melalui pembebasan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu serta tahun-tahun sebelumnya.

Provinsi Skema Keringanan Masa Berlaku
Lampung Penghapusan sisa tunggakan, diskon mutasi, dan pembebasan denda tertentu 2 Juni 2026 – 31 Agustus 2026
Bengkulu Bayar pajak satu tahun berjalan, denda dibebaskan 1 Mei 2026 – 31 Agustus 2026
Kalimantan Tengah Bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun lalu serta sebelumnya 17 Mei 2026 – 22 Juli 2026

DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali beri insentif berbeda

DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan yang mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 ini berlaku otomatis melalui sistem pajak daerah, tanpa perlu pengajuan permohonan.

Masa berlakunya dimulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026, dan wajib pajak yang terlambat membayar tidak dikenai bunga keterlambatan. Jawa Tengah menawarkan program insentif pajak kendaraan dengan masa berlaku hingga Desember 2026.

Di provinsi itu, pemerintah memberi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan pengurangan sanksi administrasi yang mengikuti besaran pengurangan pokok pajak. Ada pula pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025 bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bali mengambil pendekatan berbeda dengan memberi keringanan berdasarkan kapasitas mesin melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Untuk kendaraan hingga 200 cc, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan 9 persen.

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, Bali menambahkan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Skema ini memberi insentif bukan hanya untuk penunggak, tetapi juga bagi pembayar pajak yang tertib.

Sulawesi Selatan menutup Juni dengan potongan besar

Sulawesi Selatan menjadi provinsi lain yang menawarkan keringanan besar selama Juni. Program yang berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026 itu memberi pembebasan 100 persen denda PKB dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.

Kebijakan tersebut juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, pemilik kendaraan memiliki ruang lebih besar untuk menyelesaikan tunggakan sebelum program berakhir.

Adapun Kalimantan Tengah masih menjalankan pemutihan sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026. Selain bebas denda PKB dan SWDKLLJ lama, daerah ini tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Provinsi tersebut juga memberi diskon 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari. Dengan berbagai skema yang masih berlangsung serentak di tujuh provinsi, pemilik kendaraan memiliki lebih banyak pilihan untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum masa program habis.

Source: www.viva.co.id
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru