700 Formasi CASN Diajukan Untuk Jawa Tengah, Nasib Guru Non-ASN Mulai Ditata Ulang

Author: Redaksi Android62

Dinas Pendidikan Jawa Tengah bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah sudah mengusulkan 700 formasi CASN tahun 2026 untuk mengisi kebutuhan guru. Formasi itu dipersiapkan untuk jalur CPNS maupun PPPK di lingkungan pendidikan Jawa Tengah.

Usulan tersebut muncul di tengah penataan tenaga pendidik yang sedang berjalan, terutama setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan itu membuat perhatian pemerintah provinsi tertuju pada ketersediaan guru di sekolah negeri sampai akhir 2026.

Pemetaan kebutuhan masih berlangsung

Kepala Disdik Jateng Sadimin menyebut pemetaan kebutuhan guru terus dilakukan, terutama untuk guru produktif di sekolah kejuruan. Hasil pemetaan itu akan menjadi dasar usulan kebutuhan guru di SMAN, SMKN, dan SLBN.

Di saat yang sama, pemerintah daerah juga masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK atau ASN setelah masa penugasan berakhir pada akhir 2026. Untuk sementara, fokus utama tetap pada penyusunan kebutuhan tenaga pengajar agar layanan pendidikan tidak terganggu.

Masih ada 82 guru non-ASN yang memenuhi kriteria

Di Jawa Tengah, Disdik mencatat masih ada 82 guru non-ASN yang masuk kriteria dalam surat edaran tersebut. Syaratnya, mereka aktif mengajar dan tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

Kelompok ini mengacu pada ketentuan honorarium GTT di lingkungan Pemprov Jateng. Aturan tersebut merujuk pada Pergub Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Pergub Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020.

Pemprov Jateng sebelumnya juga telah mengangkat 2.983 PPPK Paruh Waktu Guru untuk memenuhi kebutuhan pengajar di daerah. Langkah itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang masih terus berlangsung.

Guru honorer lain tetap diberi ruang tugas

Bagi guru honorer yang tidak masuk kriteria Dapodik per Desember 2024, Pemprov Jateng masih membuka ruang tugas sebagai guru tamu. Penugasan itu berlaku di SMAN, SMKN, dan SLBN melalui kontrak langsung dengan kepala sekolah.

Namun, perekrutan tenaga baru kini dikendalikan lebih ketat. Hal itu tertuang dalam nota dinas Nomor 800.1.9.1/262/DISDIK/2026 tertanggal 2 April 2026 yang pada intinya melarang rekrutmen guru dan tenaga kependidikan baru.

Kebijakan tersebut dibuat agar proses belajar mengajar tetap berjalan meski penataan sumber daya manusia pendidikan sedang diperketat. Pemerintah daerah juga ingin memastikan kebutuhan layanan pendidikan di sekolah negeri tetap terisi.

Honorarium tetap memakai skema lama

Surat edaran itu juga memberi legalitas pembiayaan guru non-ASN agar pemerintah daerah tidak menghadapi temuan administrasi keuangan. Saat ini, honorarium guru non-ASN di Jawa Tengah masih dibayar dari APBD 2026 melalui skema bantuan operasional sekolah untuk SMAN, SMKN, dan SLBN.

Tidak ada perubahan besaran honor setelah surat edaran terbit. GTT tetap menerima pembayaran setara 1 kali UMK di daerah masing-masing ditambah 10 persen per bulan, sementara guru tamu dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar.

Dengan skema itu, Pemprov Jateng berupaya menjaga kesinambungan layanan pendidikan sambil menyiapkan komposisi guru yang lebih stabil. Di saat yang sama, arah kebijakan tetap mengikuti penataan tenaga non-ASN yang sedang berjalan hingga akhir 2026.

Source: lingkartv.com
Berita Terbaru