Absensi Fiktif Brebes Memicu Peringatan, Sumarno Tekankan Kroscek Kehadiran ASN

Sembilan ASN Pemerintah Kabupaten Brebes yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan absensi fiktif memunculkan perhatian serius terhadap pengawasan kehadiran aparatur sipil negara. Kasus ini menegaskan bahwa absensi digital saja belum cukup untuk memastikan kehadiran pegawai benar-benar terjadi di lapangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai peristiwa di Brebes perlu menjadi pengingat bagi seluruh instansi agar tidak hanya bertumpu pada sistem aplikasi. Menurut dia, kehadiran ASN harus dikroscek dan tetap diawasi oleh atasan langsung agar data kehadiran tidak sekadar formalitas.

Pengawasan Tidak Boleh Bergantung pada Aplikasi

Saat dimintai tanggapan di Magelang, Sumarno menjelaskan bahwa pola pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilakukan dengan saling memeriksa antarpegawai. Ia menegaskan, absensi digital tetap dipakai, tetapi verifikasi manual dan pengawasan atasan juga memegang peran penting.

“Kalau kami di provinsi selalu dilakukan oleh teman-teman, karena saling kroscek. Jadi tidak hanya mengandalkan dari aplikasi saja, tapi dari atasan juga harus mengawasi,” kata Sumarno.

Ia menilai, mekanisme seperti itu dibutuhkan agar kehadiran ASN yang tercatat memang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan cara tersebut, celah penyimpangan diharapkan bisa ditekan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Sanksi Menunggu Proses Hukum

Terkait sembilan ASN Pemkab Brebes yang sudah berstatus tersangka, Sumarno menyampaikan bahwa penetapan sanksi kepegawaian tidak bisa dilakukan terburu-buru. Menurut dia, pemberian hukuman disiplin biasanya baru diproses setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Nanti tentu dilihat dari pengadilan seperti apa. Kalau masalah sanksi kepegawaian atau hukuman disiplin, kan banyak tingkatan. Tentu saja harus diasesmen,” ujarnya.

Sumarno menambahkan, akan ada tim yang menilai sanksi paling tepat bagi para ASN terkait. Ia juga menyebut bahwa kepala daerah nantinya yang akan menjatuhkan sanksi tersebut setelah proses penilaian selesai dilakukan.

Pesan soal Integritas ASN

Di luar proses hukum yang sedang berjalan, Sumarno kembali mengingatkan pentingnya integritas dalam bekerja. Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN tidak hanya melekat pada surat keputusan pengangkatan, tetapi juga pada tanggung jawab menjalankan aktivitas kerja.

“Saya sering menyampaikan ke teman-teman bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan bukan karena SK saja, dan bahkan bukan hanya masalah kehadiran, tapi bicara masalah aktivitas yang harus kita lakukan,” kata dia.

Kasus Brebes pun menjadi contoh bahwa pengawasan internal tidak boleh longgar. Di tengah penggunaan sistem digital, verifikasi manual dan perhatian atasan tetap diperlukan agar disiplin ASN tidak hanya terlihat di layar, tetapi juga benar-benar terjadi dalam praktik kerja sehari-hari.

Source: rejogja.republika.co.id
Berita Terkait