Ahli Hukum Tolak Pajak Sawit Rp1.700 per Batang, Dinilai Tak Sesuai UU HKPD

Rencana pemungutan pajak air permukaan terhadap kelapa sawit menuai penolakan karena dinilai tidak punya dasar undang-undang yang jelas. Skema yang disebut bisa mencapai Rp 1.700 per batang sawit per bulan itu dipersoalkan lantaran objek pajaknya dianggap keliru sejak awal.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menilai pemungutan tersebut tidak bisa dipaksakan kepada pohon sawit. Menurut dia, pajak air permukaan semestinya melekat pada pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, bukan pada tanaman yang tumbuh di atas lahan.

Objek pajak dinilai tidak tepat

Zainal menegaskan bahwa sawit tidak mengambil air secara aktif seperti aktivitas industri yang memakai pompa. Pohon sawit, kata dia, hanya menyerap air hujan atau embun melalui tanah secara alami.

Ia juga mengingatkan bahwa air permukaan merujuk pada sumber seperti sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lain yang tidak meresap ke bawah tanah. Karena itu, mengaitkan pajak air permukaan dengan keberadaan pohon sawit dianggap melenceng dari makna pajak itu sendiri.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa,” ujarnya dalam siaran pers.

Rujukan aturan yang dipersoalkan

Dalam pandangan Zainal, dasar hukum yang sudah tersedia justru memperjelas siapa dan apa yang menjadi objek pajak air permukaan. Ia merujuk Pasal 1 angka 52 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

Pasal itu mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Zainal juga menyoroti Pasal 30 UU HKPD yang menyebut dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan volume air yang diambil.

Dari ketentuan itu, ia menilai objek pajak baru muncul jika ada pengambilan air secara nyata, misalnya penyedotan air sungai dengan pompa dan pengukuran melalui water meter. Selama tidak ada pengambilan air seperti itu, menurut dia, tidak ada objek pajak air permukaan.

“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada obyek pajak air permukaan,” kata Zainal. Ia menambahkan, mustahil menghitung berapa meter kubik air permukaan yang dipakai pohon sawit.

Rencana pungutan di beberapa daerah

Wacana pungutan ini disebut tengah digodok di sejumlah daerah, termasuk Pemprov Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Di Sumatera Barat, pemerintah daerah disebut menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari pungutan tersebut.

Sebagai langkah awal, penerimaan pajak air permukaan pada 2026 ditargetkan Rp 594 miliar dengan fokus pada perkebunan sawit non-rakyat. Target itu menarik perhatian karena muncul di tengah upaya daerah mencari sumber pendapatan asli daerah baru.

Bagi kalangan hukum, perluasan objek pungutan di luar rumusan yang diatur pusat berisiko memunculkan ketidakpastian. Kondisi semacam ini dikhawatirkan membuat kebijakan fiskal daerah bergerak tanpa batas yang tegas.

Risiko bagi sektor sawit dan investasi

Zainal mengingatkan prinsip nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang. Ia menilai, jika pungutan dipaksakan pada proses biologis tanaman, kebijakan itu tidak lagi dapat disebut pajak yang sah.

Menurut dia, beban tambahan dari daerah juga bisa menekan daya saing industri sawit nasional. Tekanan itu hadir di saat sektor sawit sudah dibebani berbagai regulasi dan tuntutan efisiensi biaya produksi, termasuk untuk mendukung program strategis seperti mandatori biodiesel B50.

“Ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional,” ujarnya. Pandangan itu menempatkan pungutan daerah sebagai faktor yang berpotensi menambah ongkos produksi dan mengganggu stabilitas usaha.

Dari sisi investasi, kebijakan yang memperluas objek pungutan di luar ketentuan undang-undang dinilai dapat memberi sinyal negatif. Investor, menurut Zainal, membutuhkan kepastian regulasi, bukan aturan yang berubah karena tekanan target pendapatan asli daerah.

Ia berharap pemerintah daerah menghentikan rencana pemungutan pajak air permukaan terhadap pohon sawit dan menyesuaikannya dengan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Zainal juga meminta pemerintah pusat turun tangan agar rencana serupa tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

Berita Terkait