Anak Yatim Piatu Kembali Jadi Prioritas 2026, Bantuan ATENSI YAPI Cair Rp600 Ribu Bertahap

Pemerintah tetap menempatkan ATENSI Anak Yatim Piatu atau ATENSI YAPI sebagai bantuan yang menyasar anak-anak rentan yang kehilangan orang tua. Program ini diarahkan bagi anak di bawah 18 tahun yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, dengan syarat berasal dari keluarga miskin atau rentan dan tercatat dalam DTKS atau DTSEN.

Pada tahap pencairan yang diperkirakan berlangsung pada periode April hingga Juni, setiap penerima akan memperoleh Rp600.000. Dana itu berasal dari skema Rp200.000 per bulan yang dicairkan rapel untuk dua hingga tiga bulan sekaligus, sehingga jumlah yang diterima dalam satu tahap bisa lebih besar.

Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening Bank Mandiri atas nama masing-masing anak penerima. Untuk memudahkan akses, pemerintah juga menyediakan kartu ATM dan buku tabungan agar dana dapat dicairkan melalui mesin ATM atau agen bank yang tersedia di berbagai wilayah.

Pola penyaluran seperti ini membuat keluarga atau pendamping anak memiliki lebih dari satu pilihan saat mengambil bantuan. Mekanisme tersebut juga membantu penyaluran tetap berjalan sesuai kebutuhan layanan di daerah masing-masing.

Di sisi syarat penerima, program ini tidak dibuka untuk semua anak yang kehilangan orang tua. Bantuan tidak diberikan kepada anak yang sedang menerima Program Keluarga Harapan, serta tidak diperuntukkan bagi anak dari keluarga anggota TNI, Polri, maupun ASN.

Selain ketentuan sosial dan ekonomi, dokumen pendukung juga menjadi syarat penting. Anak yang diajukan harus memiliki akta kematian orang tua atau surat keterangan resmi dari otoritas terkait agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Status penerima juga bisa dicek secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Langkahnya dimulai dengan membuka cekbansos.kemensos.go.id, lalu memasukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan dokumen kependudukan dan mengisi kode verifikasi keamanan yang tampil di layar.

Setelah tombol cari ditekan, sistem akan menampilkan status kepesertaan dan kategori desil penerima. Bagi anak yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan.

Lembaga sosial dan institusi pendidikan nonformal juga memiliki wewenang untuk membantu proses pendaftaran program ini. Dengan cara itu, pemerintah mendorong agar anak-anak yang berhak bisa terdata dengan benar dan memperoleh perlindungan sosial yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait