Pelibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan kepatuhan pajak memunculkan persoalan utama: perluasan jangkauan negara tidak boleh berubah menjadi tekanan bagi wajib pajak. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada batas peran yang tegas, terutama dalam menjaga kerahasiaan data dan menghindari persepsi intimidasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak bertugas melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan. Keduanya hanya dapat menjadi pendamping dalam kondisi tertentu untuk mendukung koordinasi lapangan.
Batas Peran Menjadi Titik Kritis
Keterlibatan aparat kewilayahan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan tersebut membuka ruang pembentukan jejaring informasi bagi pengawasan wajib pajak terdaftar, pihak yang belum terdaftar, serta pemantauan berbasis wilayah.
DJP menyatakan kebijakan itu tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat keamanan. Pengawasan perpajakan tetap berada dalam ranah otoritas pajak, termasuk pemeriksaan, penilaian, dan tindakan penegakan hukum.
| Ruang Dukungan | Potensi Manfaat | Batas yang Harus Dijaga |
|---|---|---|
| Jejaring wilayah | Menemukan subjek dan objek pajak baru | Tidak berubah menjadi tekanan kepada masyarakat |
| Pendampingan lapangan | Mendukung koordinasi dan pemetaan sosial | Tidak mengambil alih tugas otoritas pajak |
| Informasi kepatuhan | Memperluas jangkauan pengawasan | Data perpajakan rahasia tetap terlindungi |
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, menilai pendekatan hingga tingkat desa dapat membantu menemukan potensi pajak yang belum tergarap optimal. Namun, ia menekankan efektivitas kebijakan tidak hanya diukur dari tambahan penerimaan dalam jangka pendek.
Menurut Ronny, keterlibatan aparat masih dapat dipahami jika terbatas pada koordinasi atau pemetaan sosial. Peran tersebut menjadi problematis apabila bergeser menjadi pengawasan aktif atau tekanan langsung kepada wajib pajak.
Risiko bagi Kepatuhan Sukarela
Sistem pajak yang sehat bertumpu pada kepatuhan sukarela atau voluntary compliance. Karena itu, kehadiran aparat keamanan dalam proses pengawasan dapat menimbulkan penafsiran berbeda meskipun tujuan kebijakan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.
Ronny mengingatkan persepsi intimidasi berpotensi menurunkan tax morale dalam jangka panjang. Kondisi itu dapat mengganggu upaya membangun penerimaan negara yang berkelanjutan melalui kepatuhan yang tumbuh secara sadar.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, juga menilai belum tentu semua pihak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya sengaja menghindar. Sebagian wajib pajak dapat mengalami kesulitan memahami ketentuan, membayar pajak, atau menyampaikan laporan.
Faisal meminta pemerintah memprioritaskan penyederhanaan prosedur pembayaran dan pelaporan. Pendekatan yang menganggap seluruh ketidakpatuhan sebagai tindakan pengemplangan dinilai berisiko menyasar kelompok yang sebenarnya ingin patuh tetapi terkendala proses.
“Kalau kemudian dipukul rata bahwa semua wajib pajak itu yang tidak membayar pajak ini karena mereka sengaja mengemplang, saya khawatir bisa berbahaya,” kata Faisal kepada CNN Indonesia. Ia menilai wajib pajak yang selama ini taat pun dapat merasa terintimidasi jika pendekatan dijalankan secara tidak proporsional.
Fokus Pengawasan dan Perlindungan Data
Faisal menilai pengawasan seharusnya lebih dimaksimalkan pada kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan. Ia mengingatkan tekanan biaya hidup yang dihadapi kelas menengah dapat membuat langkah represif justru mengurangi efektivitas penguatan kepatuhan.
Di sisi lain, DJP menyebut pengawasan kepatuhan semakin mengandalkan teknologi dan analisis data berbasis risiko. Keterlibatan aparat kewilayahan harus tetap ditempatkan sebagai dukungan koordinasi, tanpa akses terhadap data perpajakan yang bersifat rahasia.
Garis pemisah antara pengumpulan informasi dan pelaksanaan kewenangan perpajakan menjadi penentu pelaksanaan kebijakan ini. Tanpa pengamanan batas tersebut serta pendekatan edukatif, perluasan pengawasan dapat mengikis kepercayaan publik kepada sistem pajak.
Source: www.cnnindonesia.com






